Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Ini Hukuman Bagi Warga yang ‘Menyepelekan’ Anjuran Pemerintah Terkait Covid-19

Ini Hukuman Bagi Warga yang ‘Menyepelekan’ Anjuran Pemerintah Terkait Covid-19

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Rab, 25 Mar 2020
  • visibility 2.245
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Polda Papua merilis pasal-pasal yang bisa di kenakan kepada warga di Papua yang menyepelekan anjuran Pemerintah terkait penanganan penyebaran corona virus covid-19 di Papua.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal menegaskan bahwa, sehubungan dengan Maklumat Kapolri atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Cirus Corona (Covid-19), maka apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk  membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan  banyak orang di suatu tempat.

“ Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, Polri akan bisa menindak  tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan  bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat, “Kata Kombes Kamal kepada Redaksi Topik, Rabu (25/03/20).

Diterangkan Kombes Kamal, pasal 212 KUHP berbunyi :“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman  kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang  sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas  permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena  melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat  bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. 

“ Kaitannya dengan Pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua  orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara, “Beber Kamal.

Selanjutnya, pasal 216 ayat (1) KUHP berbunyi : “Barang siapa tidak menuruti perintah atau permintaan yang di lakukan menurut undang-undang di pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.  

Pasal 218 KUHP “ Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumunan dengan sengaja tidak segera pergi setelah di perintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH juga mengingatkan kepada warga Masyarakat untuk tidak mengambil kesempatan dalam bencana wabah virus Corona (Covid-19) karena kami akan melakukan tindakan tegas.

“ Kita ketahui bersama bahwa Virus Corona merupakan wabah penyakit yang  saat ini bersifat Pandemic sehingga dikategorikan sebagai Bencana Non Alam. World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemic tanggal 11 Maret 2020 menjadi dasar penting  diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019  (COVID-19), “ Beber Kamal.

Dijelaskan Kamal, dalam hal Karantina kesehatan dalam penerapannya sanksi bagi setiap orang yang tidak mematuhi Karantina Kesehatan terdapat dalam Pasal 93, UU No. 6 tahun 2018 :

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan  Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau  menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan  sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana  dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana  denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), “Jelasnya.

Kemudian diterapkannya penegakan hukum bagi penimbunan barang kebutuhan yang terdapat dalam Pasal 107, UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dimana Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau  pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar  rupiah).

Selanjutnya sanksi Pidana bagi penyebar berita Hoax , pasal 45 a ayat 1, UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dimana setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita  bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen  dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28  ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun  dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar  rupiah). (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagi, warga Temukan Jasad Bayi Terbuang di Kota Jayapura

    Lagi, warga Temukan Jasad Bayi Terbuang di Kota Jayapura

    • calendar_month Sel, 28 Mei 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com,- Warga kota jayapura kembali di hebohkan dengan penemuan jasad bayi, Sebelumnya pada hari Minggu subuh jasad bayi berjenis kelamin wanita ditemukan di tempat sampah kali hanyaan kelapa dua entrob, kali ini kembali ditemukan jasad bayi di lokasi Wisata He’cnuk Injros Beach Pantai, Kampung Holtekamp Distrik Abepura, Senin (27/5/2024). Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda […]

  • Wali Kota BTM Sumbang Rp 2,5 Miliar untuk Pembangunan Gedung Sinode GKI

    Wali Kota BTM Sumbang Rp 2,5 Miliar untuk Pembangunan Gedung Sinode GKI

    • calendar_month Sen, 25 Okt 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano mewakili anak Tabi, memberikan sumbangan sebesar Rp 2,5 miliar untuk pembangunan Gedung Sinode GKI di Tanah Papua, Senin (25/10/2021). Dalam acara peletakan batu pertama pembangunan Gedung Sinode GKI di Tanah Papua, sekaligus Pereamian Gedung Graha ini, Wali Kota BTM mengatakan, sumbangan Rp 2,5 miliar ini sebagai […]

  • Pilkada Papua : Dua Paslon Dengan Satu Kejanggalan 

    Pilkada Papua : Dua Paslon Dengan Satu Kejanggalan 

    • calendar_month Jum, 27 Sep 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Penulis: Tokoh Pemuda Papua, Benyamin Gurik Jayapura, Topikpapua..com, – Kontroversi dan Kejanggalan penetapan dua paslon calon Gubernur dan dua calon wakil Gubernur Papua menyisakan satu keganjilan, makin tak terelakan. Dalam klarfikasi yang disampaikan oleh ketua KPU Steve Dumbon dan didampingi oleh 4 Komisioner lainnya yang beredar luas dimedia sosial Ketika diwawancarai oleh seseorang, terdapat sederet […]

  • Ini yang Dilakukan PT Freeport Indonesia Pasca Banjir Bandang di Jayapura

    Ini yang Dilakukan PT Freeport Indonesia Pasca Banjir Bandang di Jayapura

    • calendar_month Ming, 24 Mar 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 414
    • 1Komentar

    Sentani, Topikpapua.com, – Pasca banjir bandang yang menerjang kabupaten jayapura, pada sabtu 16 maret lalu, PT Freeport Indonesia langsung hadir ke masyarakat untuk memberikan bantuan kemanuasiaan.  “Kami sebagai warga masyarakat Sentani, Kabupaten Jayapura telah berulang kali menerima bantuan kemanusiaan dari Freeport, bahkan sejak hari pertama setelah banjir datang, PT Freeport sudah datang dan bawa bantuan,” […]

  • Kehabisan BBM, Pesawat AMA Mendarat Darurat di Jalan Raya Kampung Molof Distrik Senggi

    Kehabisan BBM, Pesawat AMA Mendarat Darurat di Jalan Raya Kampung Molof Distrik Senggi

    • calendar_month Sel, 28 Jun 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Cuaca buruk menyebabkan sebuah pesawat Pilatus PK-RCQ milik maskapai AMA Air mendarat darurat di Kampung Molof, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua, Selasa (28/6/2022) siang. Beruntungnya  tujuh orang penumpang, termasuk pilot  dalam kondisi selamat. Kapolda Papua Irjen Polisi Mathius D Fakiri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Selasa malam, membenarkan kabar tersebut. Ia mengungkapkan,  […]

  • Lukas Enembe : Terima Kasih untuk TNI Polri yang Bertugas Mengamankan Nduga

    Lukas Enembe : Terima Kasih untuk TNI Polri yang Bertugas Mengamankan Nduga

    • calendar_month Jum, 28 Des 2018
    • account_circle topik papua
    • visibility 572
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com,  – Tiga minggu pasca tragedi Nduga berdarah yang menewaskan 16 pekerja jalan trans papua dan 1 anggota TNI, serta melukai sedikitnya 7 warga sipil serta 4 aparat TNI-Polri, Gubernur Papua, Lukas Enembe akhirnya menggelar rapat bersama Forkopimda Papua, jumat (28/12/18). Rapat yang di gelar di gedung Negara dan tertutup tersebut berlangsung kurang lebih […]

expand_less