Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Menang Gugatan di MA, 125 Kepala Kampung di Puncak Jaya Tuntut Kembalikan Jabatan

Menang Gugatan di MA, 125 Kepala Kampung di Puncak Jaya Tuntut Kembalikan Jabatan

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Sab, 23 Nov 2019
  • visibility 1.115
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – sebanyak 125 mantan kepala kampung di kabupaten Puncak Jaya menuntut Bupati Puncak Jaya untuk segera mengembalikan jabatan mereka. Hal ini disampaikan setelah mereka mengantongi surat keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari Bupati Puncak Jaya.

Putusan Mahkamah Agung lewat Hakim MA yang diketuai Dr. H Yulius didampingi dua hakim anggota masing – masing Dr. Hari Djatmiko dan Dr. Yosran dalam putusannya No. 367 K/Tun/2019 tanggal 26 September 2019, sebagaimana salinan yang diterima pengacara tanggal 7 November 2019, Menguatkan gugatan para kepala kampung yang menggugat keputusan Bupati Puncak Jaya.

Dalam surat putusan tersebut menyatakan permohonan kasasi dari Bupati Puncak Jaya tersebut tidak di terima atau di tolak.

” Putusan MA sudah jelas dan final, tidak ada lagi putusan yang lebih tinggi dari putusan MA, jadi saya harap Bupati Puncak Jaya segera mengembalikan jabatan 125 kepala kampung ini kepada yang berhak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara Indonesia ” Ungkap Ketua tim Perwakilan 125 Kepala Kampung, Meldis Wondagire kepada pers usai menyerahkan salinan putusan MA kepada perwakilan kepala kampung di jayapura, Jumat (22/11/19) malam.

Ketua Tim perwakilan 125 kepala kampung, Meldis Wondagire / Nug

Menurut Meldis, sesuai dengan putusan MA yang menolak kasasi tergugat dalam hal ini Bupati Puncak Jaya, maka Bupati Puncak Jaya wajib merehabilitasi harkat dan martabat penggugat dan mengembalikan mereka ke posisi semula sebagai kepala kampung yang sah.

” Jadi Bupati ini memberhentikan 125 kepala kampung yang saat pilkada tidak mendukung dia, dan itu jelas melanggar hukum dan undang-undang, karena masa jabatan mereka hingga tahun 2021 , tapi kenapa di berhentikan. karena merasa di rugikan maka 125 kepala kampung ini menggugat putusan bupati tersebut ke PTUN Jayapura, ” Jelas Meldis mengisahkan awal kasus ini.

Lanjutnya, atas gugatan 125 kepala kampung tersebut, PTUN jayapura lalu memenangkan gugatan mereka namun Bupati mengambil langkah banding ke PTTUN Makassar.

“Hasil PTTUN Makasar masih dibawa oleh pihak tergugat untuk kasasi di MA. Hasilnya MA menolak kasasi tergugat seperti salinan yang kami pegang ini. Dengan demikian kepala kampung versi SK Bupati adalah cacat hukum, dan wajib bagi Bupati mengembalikan kedudukkan para penggugat,” Tegasnya.

Meldis mengaku pasca menerima putusan MA, pihaknya sudah bertemu dengan Polda Papua, Gubernur Papua dan Kejati Papua.

” Kami sudah ketemu dengan Polda Papua, Gubernur Papua dan Kejati Papua untuk laporkan putusan MA kepada mereka, dan kami harap bisa segera di realisasikan sebelum dana desa triwulan ke tiga di cairkan, ” Pintah Meldis.

Meldis juga mengancam bila pemerintah Papua tidak segera menyelesaikan masalah ini maka pihaknya siap untuk membawa kasus ini ke pemerintah Pusat.

” Kalau Pemerintah Papua tidak bisa mendesak Bupati untuk melaksanakan perintah MA ini maka Kami akan Laporkan Secara Pidana, Saya Siap Bawa Ke Kapolri, Mendagri dan KPK, Saya Akan Laporkan pidana,” Tegas Meldis.

Diketahui, jika sebelumnya Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/95/KPTS/2018 tertanggal 22 Juni 2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya periode tahun 2018 – 2024.

Namun, SK itu ternyata menimbulkan permasalahan yang berujung gugatan awal di PTUN Jayapura, sebab para kepala kampung dan sekretaris sebelumya, merasa mereka masih sah sebagai kepala dan sekretaris kampung hingga tahun 2021 sesaui SK pengangkatan mereka. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Hari Sumpah Pemuda, Hendrikus Bonop : Pemuda Harus Jaga 4 Pilar Kebangsaan

    Sambut Hari Sumpah Pemuda, Hendrikus Bonop : Pemuda Harus Jaga 4 Pilar Kebangsaan

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Ketua Gercin DPD Kabupaten Boven, Digoel Hendrikus Bonop, ST mengajak Para Pemuda di Indonesia untuk mendukung dan mengawal pembangunan dengan tetapmenjaga dan merawat empat pilar kebangsaan. “Dalam rangka Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2019, semua pemuda di seluruh Indonesia Khususnya di Kabupaten Boven Digoel harus tetap eksis, ikut mendukung dan mengawal […]

  • Freeport Grassroot Tournament 2024 Jayapura, Ini Pesan Erick Tohir

    Freeport Grassroot Tournament 2024 Jayapura, Ini Pesan Erick Tohir

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Sebanyak 10 klub atau Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kabupaten Jayapura mengikuti Freeport Grassroot Tournament (FGT) di Lapangan Latih Papua bangkit, Jayapura, Senin & Selasa (24 & 25 Juni 2024). PT Freeport Indonesia (PTFI) menyelenggarakan kegiatan ini bekerja sama dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan […]

  • Drama 7 Gol Persipura Lumat Persebaya, JFT : Ini Panggungnya Pemain Muda

    Drama 7 Gol Persipura Lumat Persebaya, JFT : Ini Panggungnya Pemain Muda

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 1.401
    • 0Komentar

    Surabaya, Topikpapua.com, – Persipura Jayapura berhasil mencuri tiga poin saat bertamu di stadion Bung Tomo kandang Persebaya Surabaya dalam pertandingan pekan ke – tiga liga 1 tahun 2020. Pada Laga yang di gelar Jumat ( 13/03/20) ini tersaji tujuh gol, tiga gol untuk tuan rumah dan empat gol untuk tim tamu Persipura Jayapura. Tiga gol […]

  • Warga Kampung China Abepura Temukan Bom Mortir

    Warga Kampung China Abepura Temukan Bom Mortir

    • calendar_month Sen, 4 Jul 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Warga Kampung China, Abepura, Kota Jayapura, Papua, digemparkan dengan ditemukannya sebuah bom mortir seberat 0,05 kilogram. Bom mortir dengan panjang 37 cm dan lebar 6 inch itu, diduga peninggalan Perang Dunia II. Bom mortir pertama kali ditemukan seorang warga, Agustinus (34) di seputaran Kampung China Abepura, Selasa (4/7/2022) siang. Kapolsek Abepura AKP […]

  • Terpuruk Didasar Klasmen, Persipura Pecat Tony Ho

    Terpuruk Didasar Klasmen, Persipura Pecat Tony Ho

    • calendar_month Ming, 19 Nov 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Manajemen tim Persipura Jayapura akhirnya mengambil langkah tegas terhadap pelatih Tony Ho. Lewat rilis resmi yang dikeluarkan manajemen, Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomy Mano menegaskan bila telah mengakhiri kerjasama dengan pelatih kepala persipura, Tony Ho. “Kita doakan Tony Ho sukses selalu dan kita telah akhiri kerjasama dengan pelatih,” ujar Ketua Umum […]

  • Versus Persebaya, Jacksen : Bukan Sejarah yang Menangkan Kita..

    Versus Persebaya, Jacksen : Bukan Sejarah yang Menangkan Kita..

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 706
    • 0Komentar

    Surabaya, Topikpapua.com, –  Persipura Jayapura akan menantang Persebaya Surabaya dalam lanjutan liga 1 Shoope 2019, Jumat (02/08/19). Mutiara hitam dipastikan akan tampil dengan skuad terbaik saat menghadapi pasukan bajul ijo di stadion Gelora Bung Tomo. Pelatih Persipura jacksen F Tiago mengaku para pemain Persipura dalam kondisi terbaik setelah istirahat cukup lama usai pertandingan terakhir mereka […]

expand_less