Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Perkuat Fiskal Daerah, Gubernur Papua Usulkan Pencabutan Perdasi Dana Cadangan

Perkuat Fiskal Daerah, Gubernur Papua Usulkan Pencabutan Perdasi Dana Cadangan

  • account_circle topik papua
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 97
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com – Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) tentang pencabutan Perdasi Nomor 1 Tahun 2010 mengenai pembentukan dana cadangan Pemerintah Provinsi Papua, dalam Rapat Paripurna DPR Papua.

Dalam penjelasannya, Gubernur mengatakan Perdasi Nomor 1 Tahun 2010 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perdasi Nomor 5 Tahun 2017, pada awalnya dibentuk sebagai dasar hukum penyediaan dana cadangan untuk membiayai kebutuhan tertentu yang memerlukan anggaran besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Namun, setelah lebih dari satu dekade diberlakukan, kondisi fiskal daerah, kebutuhan pembangunan, serta kebijakan Otonomi Khusus Papua telah mengalami perubahan yang sangat signifikan.

Menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi Papua kini menghadapi berbagai kebutuhan pendanaan untuk mendukung pelayanan dasar, pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kesenjangan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.

Sementara itu, kata Gubernur, berdasarkan struktur APBD Tahun Anggaran 2024 hingga 2026, ruang fiskal daerah masih relatif terbatas. Di sisi lain, dana cadangan yang telah dibentuk masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena penggunaannya terikat pada ketentuan dalam Perdasi yang berlaku.

Akibatnya, sebagian sumber daya keuangan daerah masih tersimpan dan belum dapat digunakan secara fleksibel untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan yang berkembang saat ini.

Gubernur juga menjelaskan bahwa regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, telah mengatur secara komprehensif mekanisme pembentukan, pengelolaan, hingga pencairan dana cadangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

Usulan pencabutan Perdasi ini juga mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang menilai keberadaan dana cadangan tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang bertujuan mempercepat penyelesaian kesenjangan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui pencabutan Perdasi tersebut, dana cadangan nantinya akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah dan dikelola melalui mekanisme APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih efektif untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta program-program strategis daerah,” bebernya.

Gubernur Matius D. Fakhiri berharap pembahasan rancangan Perdasi ini dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan dalam semangat kemitraan antara DPR Papua dan Pemerintah Provinsi Papua, sehingga menghasilkan kebijakan yang memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less