Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Pelaku Curanmor Modus Tukar Ganja di Ciduk Tim Charli

Pelaku Curanmor Modus Tukar Ganja di Ciduk Tim Charli

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Kamis, 25 Jul 2019
  • visibility 544
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com, – SM (27) pelaku curas dan curanmor yang sering beroperasi di Jalan Koti Jayapura, tidak berkutik ketika diamankan Tim Charli Polres Jayapura Kota di rumahnya di Polimak Batu Karang, Selasa (23/07/09) pagi.

SM ditangkap berdasarkan LP/ 849/VIII/2018/Papua Res jayapura kota  tanggal 21-08- 2018 terkait kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menerangkan pelaku SM kini telah ditetapkan sebagai tersangka, selain itu yang bersangkutan juga merupakan residivis dalam kasus curas.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan aksi penjambretan dan curanmor lebih dari satu kali,” ungkap Iptu Jahja kepada Redaksi Topik, Kamis (25/07/09).

Iptu Jahya menjelaskan dari hasil interogasi SM mengakui perbuatannya, dimana hasil kejahatannya dipakai untuk berpesta miras bahkan motor hasil curiannya dipakai untuk barter ganja.

” Pelaku ini curi motor dan di jual, hasilnya di pakai untuk pesta miras ada juga motor yang di curi di barter dengan ganja, Kata Iptu Jahya.

Lanjut Jahyauntuk barter motor dengan ganja TKP nyadi Argapura Pantai, “Ganja tersebut dipakai sendiri bahkan di edarkan,” ucapnya.

Pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.

Sementara Tim Charli kini telah berkoordinasi dengan Tim Delta guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penada motor yang disebutkan tersangka SM. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less