Dinas PUPR Papua Tegaskan Program Pembangunan dan Renovasi Rumah Gratis, Begini Caranya
- account_circle topik papua
- calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
- visibility 452
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jayapura,Topikpapua.com, – Kabar segar bagi masyarakat Bumi Cenderawasih yang mendambakan hunian layak. Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) memastikan bahwa program Pembangunan Rumah Baru dan Rehab Rumah dari Pemerintah Pusat akan dilaksanakan secara cuma-cuma alias gratis.
Plt. Kepala Dinas PU Provinsi Papua, Natirmalus D. Renyaan, ST., MT., menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun untuk mendapatkan manfaat dari program ini. Hal ini disampaikan guna menangkal isu pungutan liar yang sering meresahkan warga.
Ribuan Unit Siap Eksekusi
Tahun 2026 menjadi momentum besar bagi pembenahan infrastruktur pemukiman di Papua. Berdasarkan usulan Gubernur, kuota yang diajukan ke Pemerintah Pusat mencapai 14.882 unit rumah layak huni.
“Untuk tahun 2026 ini, sebanyak 2.100 unit sudah disetujui untuk tahap renovasi. Sekali lagi, semua itu gratis. Kami meminta masyarakat untuk mengikuti seluruh tahapan resmi yang ada,” tegas Natirmalus saat ditemui di Jayapura, Jumat (13/3/2026).
Proses pengajuan bantuan ini dilakukan secara transparan melalui sistem stimulan. Ada dua jalur utama yang bisa ditempuh masyarakat:
Jalur Berjenjang: Melalui pengusulan di tingkat kampung, kemudian diteruskan ke Dinas PU Kabupaten/Kota untuk proses verifikasi.
Jalur Digital: Masyarakat dapat melakukan input data secara mandiri melalui aplikasi SIOPAPUA atau melalui situs resmi Kementerian di https://sibaru.pkp.go.id/.
Ia berharap masyarakat Papua dapat memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya dan proaktif dalam melengkapi administrasi yang dibutuhkan. Dengan sistem digital yang sudah disediakan, diharapkan penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan rumah layak huni.
“Kami ingin memastikan setiap warga Papua memiliki tempat tinggal yang sehat dan aman. Jangan percaya jika ada oknum yang meminta imbalan, segera laporkan karena ini adalah hak masyarakat,” tutupnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua





Saat ini belum ada komentar