Bejat! Seorang Pemuda di Nabire Rudupaksa Balita 3 Tahun Hingga Tewas
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 5 Mei 2023
- visibility 189
- comment 0 komentar

FM saat diambil keterangan oleh penyidik terkait dugaan rudapaksa yang menyebabkan korban balita meninggal dunia di Nabire/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang pemuda berinisial FM (29) berhasil dibekuk tim gabungan Polres Nabire dan Polsek Nabire Kota, Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIT. FM ditangkap dan dijebloskan di rumah tahanan Polres Nabire, lantaran diduga sebagai pelaku rudapaksa balita 3 tahun berinisial AI.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi terkait penemuan mayat balita perempuan di tengah hutan bakau Jalan Rawaudo, Distrik Teluk Kimi, Kampung Air Mandidi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
“Jadi awalnya pada Rabu sore ada penemuan jasad lalu keluarga korban melaporkan penemuan tersebut ke kami, dan kemudian tim gabungan Polres Nabire dan Polsek Nabire Kota mendatangi TKP,” ungkapnya, Jumat (5/5/2023).
Kapolres menyampaikan berdasarkan keterangan dari ibu korban, pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIT korban tidak ada di rumah, sehingga ibu kandung korban berinisial DD (58) memberitahukan kepada warga untuk mencari korban.
Setelah itu warga kampung berpencar mencari korban, dan korban ditemukan sudah tidak bernyawa di tengah hutan bakau dalam keadaan terlentang memakai baju dan celana panjang, serta terlilit di leher korban.
“Hasil pemeriksaan sementara, Tim Inafis Polres Nabire tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan evakuasi terhadap korban, diketahui bahwa korban berjenis kelamin perempuan, bernama AI yang merupakan anak dari Bapak SM (55) dan Ibu DD (58),”katanya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan ke SPKT Polres Nabire guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tidak butuh waktu lama, lanjut Kapolres, tim gabunga berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 19.00 WIT.
“Untuk sementara motif pelaku tujuan untuk memperkosa korban. Pelaku mengaku melakukan perbuatan yang keji itu terhadap korban dalam kondisi tidak sadarkan diri alias mabuk. Dan pelaku FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya FM dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




