Kasus Plt Bupati Mimika : Jaksa Limpahkan Berkas ke Pengadilan, Kuasa Hukum Tuding Ada Pelanggaran Prosedur
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 3 Mar 2023
- visibility 433
- comment 0 komentar

Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Geofrey Nanulaita/ist
Jayapura, Topikpapua.com, –Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Geofrey Nanulaita mengungkapkan dirinya cukup terkejut atas pelimpahan berkas perkara Plt Bupati Mimika JR ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
“Ini terkesan sangat terburu-buru oleh Jaksa,”ungkapnya, Kamis (2/3/2023).
Ia menilai pelimpahan berkas itu sudah menyalahi aturan, pasalnya kliennya belum menandatangani berita acara pelimpahan.
“Seharusnya ada berita acara pelimpahan yang ditandatangani penyidik JPU dan tersangka. Tahap ini kita tidak tanda tangan sehingga kami melihat ini pelanggaran prosedur hukum acara,” bebernya.
Dia juga menyebut bahwa kasus ini pernah ditangani oleh KPK, namun dihentikan lantaran tidak memiliki unsur kerugian negara.
“KPK tutup kasus ini karena tidak ada kerugian negara bahkan BPK dan BPKP tidak menemukan hal itu. Sementara kejaksaan menyebutkan ada kerugian negara,”katanya.
Sebelumnya Aliansi mahasiswa dan masyarakat Mimika menggelar aksi demonstrasi menuntut Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penahanan terhadap Plt Bupati Mimika JR tersangka kasus dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter senilai Rp 43 miliar.
Koordinator pengunjuk rasa Alfred Pabika meminta agar Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penahanan kepada Plt Bupati Mimika yang diduga tersandung kasus korupsi.
“Kami masih meminta agar proses hukum tidak padang bulu, sehingga kami mendesak agar pak Bupati di tahan,” kata Alfred.
Tak hanya itu, Tokoh masyarakat Mimika Yohanes Kebong juha memberikan apresiasi kepada kejaksaan atas langkah penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.
“Kami ucapkan terimakasih atas usaha kejaksaan tinggi dalam kasus ini. Kami akan kawal,” ujarnya.
Sementara itu, Wakajati Papua Rock Adi Wibowo mengungkapkan, berkas perkara dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menjerat Bupati Mimika telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
“Kami sudah limpahkan pada 1 Maret 2023 ke pengadilan Tipikor Jayapura,” ujarnya.
Terkait tidak dilakukannya penahanan kepada Plt Bupati Mimika, menurut Adi, ada pertimbangan Penyidik Pidsus salah satunya terkait roda pemerintahan setempat.
“Soal penahanan tidak dilakukan karena pertimbangan roda pemerintahan tetap harus berjalan, di samping itu selamat proses penyelidik yang bersangkutan kooperatif,” terangnya.
Meski begitu, Adi meminta agar kasus dugaam korupsi tersebut dikawal bersama hingga ke persidangan.
“Mari kita kawal kasus ini dengan baik dan mengikuti koridor serta aturan yang berlaku,” ujarnya.
Disinggung soal perkara ini pernah ditangani KPK namun dihentikan lantaran tidak ditemukan kerugian negar, Adi enggan berkomentar. Ia hanya menyebur bahwa perkara itu memiliki bukti kuat.
“Saya tidak mau komentar. Karena yang pastk kami bisa bertangungjawab atas perkara yang kami tangani, tidak mungkin tidak ada bukti baru kami tangani,” tandasnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




