Bekuk Penjual Miras Ilegal di Entrop, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 28 Des 2022
- visibility 93
- comment 0 komentar

Salah satu pelaku penjual miras ilegal yang dibekuk di Entrop/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Polsek Jayapura Selatan berhasil menciduk tiga pelaku penjual minuman keras (miras) beralkohol yang mangkal di sepanjang Jalan Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (27/12/2022) malam.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga membenarkan, tiga pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan warga terkait peredaran miras beralkohol secara ilegal di seputaran Entrop.
“Iya benar, kita amankan tiga pelaku, dua pria inisial S dan AL, dan satunya lagi perempuan berinisial HI,” ungkapnya, Rabu (28/12/2022).
Julkifli mengatakan, tiga pelaku itu diamankan di lokasi berbeda. Ketiganya terciduk saat melakukan transaksi penjualan miras secara ilegal.
“Ketiganya diamankan bersama barang bukti berupa miras berbagai jenis,” bebernya.
Kronologi diamankannya tiga pelaku itu, kata Julkifli, berawal saat Tim Opsnal Polsek Japsel menerima laporan warga ihwaln aktifitas para penjual miras secara ilegal yang kian meresahkan di sepanjang Jalan Kelapa Dua Entrop.
“Merespon laporan warga, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Mirwa langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya,”katanya.
Sambung dia, saat itu juga tim langsung melakukan pengembangan dengan pemeriksaan awal hingga ditemukan barang bukti lainnya yang disimpan di lokasi penyimpanan masing-masing pelaku.
“Dari HI, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti miraasebanyak 12 botol / kaleng berbagai jenis, sedangkan dari pelaku S total 121 botol / kaleng miras berbagai merk dan yang terakhir dari pelaku AL total sebanyak 235 botol / kaleng minuman beralkohol berbagai jenis yang siap untuk didagangkan secara ilegal,” tandas Julkifli.
Kini ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga mengimbau dengan tegas kepada masyarakat yang berprofesi sama dengan para pelaku yang belum tertangkap, agar segera hentikan aktifitasnya menjual minuman keras secara ilegal,” ucapnya.
“Jika masih ada yang beraktifitas seperti ketiga pelaku, maka akan diberlakukan hal yang sama tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,”imbuhnya.
Selanjutnya Julkifli menambahkan bahwa penertiban penjualan miras merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Cartensz-2022 Polresta Jayapura Kota guna pengamanan Natal dan Tahun Baru.
” Mari bersama saling jaga satu sama lain, bersinergi memelihara kondusifitas Kamtibmas untuk kepentingan umum,” ajaknya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




