Ramas Payudara, Pemuda ini Terancam 9 Tahun Penjara
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 16 Sep 2022
- visibility 117
- comment 0 komentar

Tersangka RB saat diserahkan ke JPU/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Gegara ulahnya meremas payudara korban bernama Mawar (29), tersangka RB (25) terancam dipenjara 9 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling membenarkan, berkas perkara tersangka RB sudah diserahkan Penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (16/9) siang.
“Iya benar, kita (penyidik) sudah serahkan tersangka tadi siang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arifin di Kejaksaan Negeri Jayapura karena
berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21,” kata Handry.
Diketahui RB dilaporkan di Polsek Abepura dan dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota dan diproses hukum atas perbuatan pencabulan yang dilakukannya di kawasan lingkaran Abepura pada Sabtu 2 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIT.
Saat itu, RB yang dalam pengaruh minuman keras dipolisikan karena meremas payudara korban sebanyak dua kali.
“Korban tidak terima dan akhirnya melaporkan RB ke Polisi. Lalu pada malam harinya RB langsung dibekuk personel Polsek Abepura dan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut,” jelas Handry.
Atas perbuatannya itu RB disangkakan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




