Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Kejati Papua Dalami Dugaan Kasus Sertifikat Tanah Palsu di Merauke

Kejati Papua Dalami Dugaan Kasus Sertifikat Tanah Palsu di Merauke

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
  • visibility 148
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com, – Dugaan kasus tumpang tindih sertifikat tanah di Kabupaten Merauke, Papua, menjadi perhatian Tim Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Ketua Tim Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Papua Toman Ramandey membenarkan, pihaknya telah memeriksa saksi atas laporan tersebut.

Menurut Toman, permintaan keterangan terhadap saksi ini untuk mengklarifikasi laporan dugaan adanya mafia tanah dalam penerbitan sertifikat di Kabupaten Merauke, sebagaimana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

“Kami memeriksa pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke terkait penerbitan akta tanah yang diduga tumpang tindih,” ujarnya, Rabu (22/6/2022).

Adapun dasar hukum penanganan laporan pengaduan mafia tanah berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: R-144/D/Dek/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 tentang penanganan laporan pengaduan pemberantasan mafia tanah.

“Jadi, kami sudah bekerja sejak Januari lalu, dan saat ini sedang menangani perkara di Merauke, bahkan kami sudah melihat lokasi yang memiliki dua sertifikasi,” terangnya.

Lebih jelas Toman menegaskan, bahwa saat ini pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari mafia tanah.

“Ini sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dari dari praktek mafia tanah,” tandasnya. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less