Polisi Tetapkan Oknum Kepala Kampung Sebagai Tersangka Perusakan Rumah Milik Hengky Jokhu
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 10 Mei 2022
- visibility 88
- comment 0 komentar

Hengky Jokhu yang juga Ketua LSM Papua Bangkit, korban perusakan rumah dan kendaraan ketika memberikan keterangan pers/ist
Sentani, Topikpapua.com, – Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Jokhu mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Polres Jayapura karena mampu menangani dan menyelesaikan kasus perusakan rumah, mess karyawan dan mobil, serta penguasaan tanah bersertifikat miliknya, yang berada di Jalan Yabaso, samping Bandara Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Saat memberikan keterangan persnya, Hengky mengungkapkan bahwa polisi telah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus perusaka yang terjadi pada 1 Maret 2022 lalu.
“Yang saya ingin tegaskan dalam kesempatan ini, bahwa kami memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Polres Jayapura yang telah melakukan penegakan hukum yang sangat baik dalam kasus ini. Jadi, pak Kasat Reserse dan Kanit Pidana Umum telah melakukan tugasnya dengan baik,” ungkap di Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (9/5/ 2022).
Hengky menjelaskan, AK yang adalah salah satu oknum kepala kampung di Kabupaten Jayapura itu, bersama istirinya LS dan beberapa anggota keluarganya melakukan perusakan aset-aset pribad miliknya.
“Selain aksi perusakan, mereka (pelaku) juga melakukan teror berupa ancaman pembunuhan kepada saya,” bebernya.
Atas upaya penyidikan Polres Jayapura, akhirnya para pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasus tersebut sudah masuk pengadilan untuk proses lebih lanjut.
“Proses hukum tetap jalan. Meskipun para tersangka sudah dikenakan penangguhan penahanan atas permintaan kami. Itupun atas imbauan Bapak Bupati, agar pelaku yang juga salah satu oknum kepala kampung ini bisa melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan kampung,” ungkap Hengky.
Lebih jelas Hengky bersih keras akan tetap mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri, mengingat perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan dan para tersangka menunggu panggilan dari kejaksaan hingga keputusan hukum tetap di pengadilan.
“Kami juga ingin menegaskan, bahwa proses penegakan hukum itu penting sekali. Karena siapapun kita seluruh lapisan komponen masyarakat harus memiliki semangat untuk menegakkan hukum,” tegas Hengky.
Dalam kesempatan itu, Hengky juga ingin membuktikan bahwa tanah-tanah bersertifikat adalah miliknya dan ia secara rutin membayar pajak. Dentan demikian, tanah tersebut tidak bisa diklaim sepihak oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan tanah adat ataupun hak ulayat.
“Karena tanah yang telah terbit sertifikat, menandakan kewenangan negara yang diberikan kepada hak individu selaku pemilik tanah. Kalaupun masyarakat adat ataupun oknum masyarakat adat merasa tanahnya, silahkan melalui jalur hukumnya, baik lewat perdata maupun pidana,”
Ia menegaskan, jika melakukan hukum rimba, bersikap anarkis, hingga melibatkan oknum anggota kepolisian. Maka proses hukum harus berjalan, karena tidak ada seorang warga negara yang kebal hukum di negara ini.
“Hukum itu adalah panglima, dan semua orang harus berpikir hukum positif,” tandasnya.
Diketahui kasus yang dilakukan AK dan isterinya berinisial LS ini juga diselesaikan melalui Dewan Adat Ifar Besar selaku pemilik Wilayah Adat Ifar Besar. Sebab itu, Hengky juga memberi penghormatan tinggi kepada Dewan Adat Ifar Besar, Kepala-kepala Suku, Ondoafi dan masyarakat Adat di Ifar Besar yang telah menyelesaikan perkara melalui kesepakatan adat dengan memperhatikan hak-hak anak adat.
“Jadi sanksi adat yang harus diterima oleh oknum kepala kampung berinisial AK dan keluarganya yaitu, harus keluar (tidak boleh berdomisili lagi) di wilayah Adat Ifar Besar, sesuai dengan keputusan rapat Adat Kampung Ifar Besar Nomor: 01/DAIB/IV/2022 tanggal 1 April 2022,”ucap Hengky. (Irf)
- Penulis: topik papua




