KPU RI: Penetapan Paslon Mariyo Sebagai Pemenang PSU Papua SAH dan Sesuai Mekanisme!
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 9 Sep 2025
- visibility 1.041
- comment 0 komentar

Jakarta, Topikpapua.com, – Koordinator Wilayah (Korwil) KPU RI untuk Provinsi Papua, Iffa Rosita menegaskan bila penetapan pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mariyo) oleh KPU Papua adalah Sah dan sesuai dengan mekanisme.
Hal tersebut disampaikan Iffa Rosita usai menerima aspirasi dari Koalisi Gerakan Rakyat Bersuara yang terdiri dari tokoh adat, kepala suku, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda dari tujuh wilayah adat di sembilan kabupaten/kota Provinsi Papua di kantor KPU RI, Senin (8/9/2025).
Menurut Iffa Rosita, KPU RI berdiri tegak mendukung penuh hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua. Ia menyatakan keputusan itu sah secara hukum, karena diambil melalui mekanisme resmi penyelenggara pemilu.
“Kami sesuai tugas dan kewenangan sudah menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa hasil yang ditetapkan KPU Provinsi Papua adalah keputusan sah, berjenjang, dan harus dipertahankan. Karena keputusan KPU merupakan keputusan lembaga penyelenggara pemilu,” tegas Iffa Rosita.
Menurutnya, KPU RI selalu mendampingi dan memberi atensi penuh terhadap proses pemilihan di Papua, sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Koalisi Gerakan Rakyat Bersuara menilai aspirasi yang mereka sampaikan adalah suara rakyat Papua yang sudah lelah dengan pertarungan politik yang berlarut-larut.
Mereka menegaskan bahwa PSU sudah berjalan aman, tertib, dan jujur-adil, serta telah menghasilkan pasangan Komjen Pol (Purn) Matius D. Fakhiri, S.IK, MH dan Aryoko Rumaropen, SP.M.Eng. sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Kalau proses hukum di MK terus ditarik panjang, itu hanya buang waktu dan buang energi. Rakyat Papua butuh pembangunan, bukan PSU. Uang daerah habis untuk politik, sementara rakyat kecil makin menderita,” ujar Ketua Koalisi Gerakan Rakyat Bersuara, Otniel Deda, Senin (08/09/2025)
Koalisi Gerakan Rakyat Bersuara juga menyerukan agar Mahkamah Konstitusi tidak lagi menunda keputusan, apalagi membuka kemungkinan PSU untuk ketiga kalinya.
“Sudah cukup rakyat Papua dikorbankan. MK harus segera sahkan hasil PSU yang sudah ditetapkan KPU Papua. Selamatkan orang Papua dari kesusahan berkepanjangan,” jelas Otniel.
Dengan diserahkannya aspirasi kepada KPU RI, rakyat Papua berharap suara mereka semakin kuat terdengar hingga ke Mahkamah Konstitusi. Aspirasi itu juga menjadi simbol bahwa rakyat tidak tinggal diam, melainkan aktif memperjuangkan kepastian politik demi pembangunan daerah.
“Suara rakyat sudah jelas, tidak boleh diputar-putar lagi. Kami titip harapan ke KPU RI dan MK untuk segera ambil keputusan yang berpihak pada rakyat,” pungkasnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




