Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Polisi Gagalkan Penyelundupan 3.056 Pil Koplo, 1 Warga Hamadi Rawa Diamankan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3.056 Pil Koplo, 1 Warga Hamadi Rawa Diamankan

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
  • visibility 242
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jayapura, Topikpapua com, – Tim opsnal satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan penyelundupan 3.056 pil Koplo jenis Trihexypenidil

melakukan pengungkapan kepemilikan dan mencegah peredaran obat keras di Kota Jayapura, kali ini sebanyak 3.056 Pil Koplo atau Pil Y atau Pil Sapi yang mana nama jenis sebenarnya adalah Pil Trihexypenidil, Jumat (20/06/2025)

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede mengatakan pengungkapan kasus peredaran obat keras ini terungkap setelah salah satu jasa pengiriman barang di kota Jayapura melaporkan adanya kecurigaan terhadap barang yang di terima pihaknya.

” Mendapat laporan tersebut tim kami lalu mendatangi jasa pengiriman tersebut dan melakukan pengecekan dan ternyata benar kami temukan satu paket barang yang dikirim ke Kota Jayapura berisikan 3.056 Pil Trihexypenidil yang mana masuk dalam kategori obat keras daftar “G” atau obat yang hanya dapat dikonsumsi sesuai anjuran dokter” ungkap Akp Vebry, Sabtu (21/06/2025).

Tim lalu melakukan pemantauan terhadap penerima paket tersebut dan setelah penerima paket hendak mengambil barang, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

“Pemiliknya seorang pria berinisial RI (45) warga Hamadi Rawa. Saat diamankan RI tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat.

Lebih lanjut kata Kasat, RI bersama barang buktinya langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses penyelidikan juga penyidikan atas perbuatannya tersebut.

“RI kami nyatakan cukup bukti dan telah tetapkan jadi tersangka dengan dasar laporan polisi nomor : LP / A / 21 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 20 Juni 2025,” tegas AKP Febry.

Dirinya juga menekankan bahwa proses penyidikan tetap berjalan, dimana RI terancam hukuman penjara maksimal lima tahun karena disangkakan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less