Jakarta, Topikpapua.com, – Polemik sengketa Pilkada Provinsi Papua memasuku babak baru, setelah tiga bulan berjibaku dengan gugatan ke MK, Senin 24 Februari 2024 MK akhirnya membacakan keputusan sengketa Pilkada Papua.
Dalam Amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, MK memutuskan Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya dan memutuskan Dalam Pokok Permohonan, Yakni :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024;
3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024;
5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang dikuti oleh Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai;
6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon (in casu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua) dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo;
8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan a quo;
9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sesuai dengan kewenangannya;
10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pembacaan putusan MK tersebut diikuti oleh 9 Hakim Konstitusi, yaitu, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. (Redaksi Topik)