Pemkab Tolikara Perpanjang Status Siaga Darurat C-19 Hingga 20 Mei 2020

oleh -476 Dilihat
Bupati Kabupeten Tolikara Usman G Wabimbo bersama Tim gugus Tugas Kabupaten Tolikara / ist

Karubaga, Topikpapua.com, – Pemerintah Kabupaten Tolikara kembali memperpanjang masa status siaga Darurat Covid-19 menyusul semakin meluas dan meningkatnya penyebaran COVID-19 di tanah Papua.

Bupati Kabupaten Tolikara Usman G. Wanimbo kepada Redaksi Topik mengatakan hingga kini dirinya bersama beberapa pimpinan OPD masih tertahan di Jayapura sejak adanya penutupan akses udara maupun darat oleh Pemkab Tolikara.

“Saya dan beberapa pimpinan OPD saja sampai sekarang masih tertahan di Jayapura, kita tidak bisa naik ke Tolikara karena masih penutupan akses darat maupun udara kesana, “Kata Usman, Minggu (26/02/20).

Menurut Bupati Usman, Keputusan memperpajang status siaga Darurat di Tolikara diputuskan berdasarkan kajian dan pertimbagan atas meningkatnya penyebaran pandemi Covid-19 di Papua.

“kita dengar kebijakan Gubernur Papua, Lukas enembe melalui Wakil Gubernur, Klemen tinal di jayapura beberapa hari sebelumnya telah memperpanjang masa pembatasan sosial hingga 6 Mei 2020, sehingga kami juga merasa perlu untuk perpanjang karantina wilayah tersebut, “Kata Usman.

Menurutnya, keputusan Bupati terkait perpanjangan masa karantina wilayah itu berlaku sejak 20 april hingga 20 mei 2020.

“Perpanjangan masa siaga darurat ini merupakan komitmen Pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan penaganan Covid-19 di Tolikara, Keputusan ini dengan sendirinya masa kerja Tim Gugus Tugas Covid-19 Tolikara otomatis diperpanjang, “Ujar Bupati Usman.

Menurut nya, seluruh Warga Tolikara patut bersyukur karena selama sebulan yang lalu Tim Gugus Tugas Covid-19 telah bekerja maksimal. Walau menghadapi berbagai tantangan yang sulit, Terbukti hingga kini daerah Tolikara masih aman dari wabah virus corona.

“Virus corona ini sesungguhnya sudah ada didekat kita,jadi kita harus tingkatkan kewaspadaan. Jadi saya kembali perpajang status siaga darurat Covid-19 guna mengambil kebijakan tertentu sesuai kebutuhan”. Kata Usman.

Dijelaskan Bupati Usman bila Penutupan akses darat dan udara ini diterapkan dengan pembatasan kendaran mobil maupun pesawat pengangkut barang kebutuhan pokok,maupun material bangunan diperbolehkan masuk Tolikara. Kecuali kendaraan mobil dan pesawat pengangkut orang dilarang masuk Tolikara.

“Pada masa status siaga darurat ini Pemkab Tolikara telah mengalokasikan anggaran dalam program yang berbasis aspek kesehatan,sosial safety net atau keamanan social dan ekonomi. Semua ini tentu berjalan secara simultan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” Tegas Bupati Usman. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.