Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » BPK RI :Kerugian Negara Dugaan Korupsi Kredit Kontruksi Bank Papua Enarotali Capai Rp 120 Miliar

BPK RI :Kerugian Negara Dugaan Korupsi Kredit Kontruksi Bank Papua Enarotali Capai Rp 120 Miliar

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
  • visibility 2.032
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com, – Kejaksaan Tinggi Papua menyampaikan kerugian negara di kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua Cabang Enarotali dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMK-Konstruksi) sebesar Rp 120.617.837.322,00.

“Jadi jumlah kerugian berdasarkan perhitungan hasil yang diserahkan dari BPK RI kepada Kejati Papua sebesar Rp 120 miliar,” kata Kajati Papua Witono dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas KMK-kontruksi oleh PT BPD Papua Kantor Cabang Enarotali tahun 2016-2017 oleh BPK RI di Kantor Kejati Papua, Senin (31/7/2023).

Dalam laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan Kepala Auditorat Investigasi Kekayaan Negara/Daerah yang dipisahkan pada BPK RI, Hasby Ashidiqi, dimana Witono menerangkan bahwa kerugian negara itu dari nilai keseluruhan kredit sebesar Rp 188.000.000.000.

“Pemberian kredit itu berlangsung selama dua tahun yakni pada tahun 2016 dan 2017. Dan BPK RI
melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang sebesar Rp.120.617.837.322,00,” beber Witono.

Kareja hasil perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan LHP BPK Nomor : 35/LHP/XXI/07/2023 tanggal 18 juli 2023 telah diperoleh, dan penyidik juga telah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup yaitu alat bukti keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan dokumen-dokumen terkait. Dengan demikian maka kasus dugaan tipikor ini semakin terang benderang.

“Jadi dalam waktu yang tidak lama penyidik akan menetapkan tersangka dalam perkara dan selanjutnya kami tingkatkan hingga ke tahap penuntutan memperoleh kekuatan hukum yang tetap,”tandasnya.

Witono pun meminta dukungan masyarakat untuk aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tipikor di Papua.

“Karena ini menyangkut kerugian keuangan negara yang sangat besar dan merugikan masyarakat, serta perekonomian di Provinsi Papua,” tutup Witono. (Redaksi Topik)

 

 

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less