Buron 4 Tahun Tim Tabur Kejati Papua Tangkap DPO Koruptor di Makassar
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 13 Jul 2023
- visibility 113
- comment 0 komentar

DPO saat menjalani eksekusi di lapas Makassar. Foto kasipenkum Kejati Papua/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani mengatakan, Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Papua berhasil mengamankan satu DPO kasus korupsi, berinisial F, beberapa waktu lalu.
“F ditangkap saat berada di Makassar Sulawesi Selatan pada Selasa (11/7) malam ketika berada di rumahnya,” katanya.
Aguwani menerangkan F kabur sejak tahun 2019 lalu setelah mendapatkan putusan ingkrah dari pengadilan.
“Setelah kabur, terdakwa kemudian kami masukan ke dalam DPO Kejati Papua,” jelasnya.
DPO F terlibat kasus pembangkit listrik tenaga hidro mikro (PLTMH) di kabupaten Nabire, Papua, tahun 2011 lalu. Dalam kasus tersebut DPO F bertindak selaku Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah terdakwa negara mengalami kerugian Rp 2,1 miliar,” beber Aguwani.
Setelah diamankan, DPO F kemudian dibawa ke Lapas kelas 1 Gunungsari Makassar.
“Yang bersangkutan didakwa
6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara,” jelasnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




