Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Bantah Kliennya Terima Surat Pemberhentian

Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Bantah Kliennya Terima Surat Pemberhentian

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Kam, 8 Jun 2023
  • visibility 469
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Pada tanggal 07 Juni 2023, tersebar berita di beberapa media online yang memberitakan bahwa Mendagri telah mencopot Johannes Retob dari Jabatan sebagai Plt. Bupati Mimika, keterangan tersebut disampaikan oleh Kapuspen Mendagri – Benny Irawan dengan mengatakan bahwa SK Nonaktif Plt.Bupati Mimika sudah di tandatangani Mendagri. Bahkan dikabarkan Sk Nonaktif tersebut sudah sampai ke Pemda Mimika. Pj. Sekda Mimika Petrus Yumte.

Terhadap pemberitaan Kuasa hukum Plt. Bupati Mimika Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan bahwa Johannes Rettob selaku Plt bupati hingga saat ini belum menerima surat tersebut. Bahkan aampai saat ini pun ia masih aktif menjabat sebagai Plt Bupati Mimika dan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Plt Bupati Mimika seperti biasanya.

“Dan setelah kami konfirmasi dengan Pemda Mimika, Sekda Petrus Yumte juga tidak pernah menerima, dari informasi secara lisan tentang surat tersebut. Pemda mimika mengatakan tidak pernah terima. Termasuk klien kami Plt bupati juga tidak pernah menerima, seharusnya pemberitahuan pemberhentian tersebut seharusnya ditujukan kepada klien kami selaku Plt. Bupati,” katanya.

Namun seandainya pun keterangan yang disampaikan oleh Kapuspen Mendagri terkait SK Nonaktif Plt Bupati Mikika sebagaimana dimuat dalam beberapa media online adalah benar, menurut kuasa hukum hal tersebut terlihat aneh.

“Karena pertanyaannya adalah kenapa pemberhentian sementara tersebut baru dilakukan saat ini. Kenapa tidak dilakukan pada saat klien kami dijadikan terdakwa oleh Kejati papua pada dakwaan pertama yang oleh pengadilan Tipikor pada PN Jayapura. berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jap. telah menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-02/TMK/02/2023, tertanggal 01 Maret 2023 adalah batal demi hukum,” tegasnya..

Perlu diketahui bahwa upaya pemberhentian sementara sangat tendensius ini dilakukan oleh Kajati Papua dengan melakukan tindakan berupa penyampaian usulan pemberhentian sementara Johannes Rettob sebagai Plt. Bupati Mimika kepada Pj. Gubernur Papua Tengah untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Padahal tindakan tersebut adalah diluar dari kewenangan/melampaui kewenangannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Papua). karena berdasarkan Pasal 124 ayat (3) PP No. 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 78 Tahun 2012 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

“Yang berwenang mengusulkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri adalah Gubernur. Artinya tidak ada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada kepala kejaksaan tinggi papua untuk mengusulkan pemberhentian sementara dalam hal ini kepada klien kami Plt. Bupati Mimika,” ungkap Victor.

Oleh karena itu pihaknya telah menempuh upaya keberatan administratif kepada Kajati Papua atas tindakannya tersebut, dan surat keberatan tersebut telah ditembuskan kepada Presiden RI, Mendagri, Jaksa Agung dan JAMWAS Kejagung.

“Selain itu kami juga sedang menempuh upaya ke Mahkamah Konstitusi dan sudah diregistrasi dengan nomor Perkara 60/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Pasal 83 ayat (1) UU Pemda yang berbunyi: “Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Terhadap ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda tersebut bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil serta tidak memberikan perlindungan atas harkat dan martabat Plt Bupati Mimika serta tidak memberikan perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, apabila tidak dimaknai: “Dikecualikan bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak dilakukan Penahanan”.

“Upaya ini menjadi sangat penting bagi hak konstitusional klien kami karena dalam menjalankan proses hukumnya, klien kami tidak dilakukan penahanan, baik pada proses dakwaan pertama yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura dan telah dinyatakan dakwaan batal demi hukum. Juga pada dakwaan kedua (dakwaan baru) yang kembali dilakukan oleh Kajati Papua,” terangnya.

Dengan tidak ditahannya Johannes Rettob dalam dua kali dakwaan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi ini, berdasarkan penalaran yang wajar menunjukkan tidak ada keyakinan yang kuat dari aparat penegak hukum atau majelis hakim bahwa pemohon telah diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, terlebih lagi pada perkara yang sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Kelas I.A berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jap. telah menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-02/TMK/02/2023, tertanggal 01 Maret 2023 adalah batal demi hukum

“Selain itu dengan tidak ditahannya klien kami, menunjukkan adanya keyakinan dari aparat penegak hukum atau majelis hakim bahwa klien kami akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau akan mengulangi tindak pidana sebagaimana syarat dapat ditahannya seorang tersangka/terdakwa yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” paparnya.

Oleh karenanya terdapat dua kondisi yang perlu mendapatkan penafsiran dari Mahkamah konstitusi yakni: atas Pemberlakuan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda tentang Pemberhentian Sementara, dapat dilakukan kepada kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dilakukan penahan, atau juga dapat diberlakukan kepada kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak ditahan. Karena apabila kita melihat semangat Pasal 83 ayat (1) UU Pemda yang mengatur tentang pemberhentian sementara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa adalah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan secara efektif. Artinya apabila tidak ditahan untuk apa diberhentikan sementara?

“Oleh karenanya seharusnya pemberlakuan 83 ayat (1) UU Pemda hanya berlaku bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa dan telah dilakukan penahanan,” tutup Victor. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Personel TNI dan Polri Amankan Pertandingan Wushu di Kluster Merauke

    Puluhan Personel TNI dan Polri Amankan Pertandingan Wushu di Kluster Merauke

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Jayapura Topikpapua.com, – Personel gabungan TNI dan Polri mengamankan pertandingan PON XX Papua cabang olahraga wushu di Gor Hiad Sai, Kabupaten Merauke, Papua Rabu (29/9/2021). Kapam Objek Venue AKP Horas Nababan mengatakan kekuatan personil pengamanan cabor wushu berjumlah 30 orang anggota TNI dan Polri. “Kami melaksanakan pengamanan di cabor wushu dengan harapan pertandingan tersebut dapat […]

  • Dibangun Selama 9 Tahun, Jalan Ring Road Habiskan Dana 1 Trilyun Rupiah

    Dibangun Selama 9 Tahun, Jalan Ring Road Habiskan Dana 1 Trilyun Rupiah

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 1.184
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Girius One Yoman menyebutkan, total anggaran pembangunan jalan ring road yang bersumber dari dana APBN dan APBD Provinsi Papua adalah sebesar Rp1,018 Triliun, dan dibangun secara bertahap. Tahap pertama pekerjaan, pantai hamadi ke arah wihara skyland sepanjang 2,7 Km dikerjakan oleh PUPR Papua dengan anggaran sebesar Rp783.916.885.000,- […]

  • KKB di Nduga Tembak Mati 9 Warga Sipil 

    KKB di Nduga Tembak Mati 9 Warga Sipil 

    • calendar_month Sab, 16 Jul 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Nduga Papua kembali menebar teror. Kali ini aksi Kelompok pro kemerdekaan Papua tersebut dilaporkan menembak mati 9 warga sipil. Direskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Rahmadani mengatakan aksi penembakan tersebut terjadi di Kampung Nagolait, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua, Sabtu (16/07/2022) pagi. Menurut Kombes Faizal, dalam peristiwa ini […]

  • 5 Sekolah Ikuti Seleksi “Festival Vokasi Satu Hati 2025” yang Digelar Astra Motor Papua

    5 Sekolah Ikuti Seleksi “Festival Vokasi Satu Hati 2025” yang Digelar Astra Motor Papua

    • calendar_month Jum, 11 Okt 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Dalam upaya meningkatkan kualitas dalam mengimplementasikan kurikulum Teknik Sepeda Motor (TSM) di SMK Mitra Binaan AHM, Astra Motor Papua selaku Main Dealer Sepeda Motor Honda di Wilayah Papua melakukan seleksi kontes SMK Mitra Binaan jurusan (TSM) tingkat sekolah di 5 SMK binaan yang di kemas dengan “Festival Vokasi Satu Hati 2025”. Kegiatan […]

  • Ini Alasan Ketua DPRD Menolak Vaksin Sinovac Masuk Tolikara

    Ini Alasan Ketua DPRD Menolak Vaksin Sinovac Masuk Tolikara

    • calendar_month Sab, 16 Jan 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 2.769
    • 0Komentar

    Karubaga, Topikpapua.com, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolikara, Arson Soni wanimbo,S.IP degan tegas menolak vaksin covid-19 sinovac masuk ke Kabupaten Tolikara. Menurut Soni masyarakat di Tolikara belum memerlukan Vaksin covid-19 karena hingga kini berdasarkan data dari tim satgas covid-19 Tolikara belum ada warga Tolikara yang meninggal dunia akibat virus corona. Baca Juga […]

  • Polisi: Pembunuh Pendulang di Pegubin, KKB Bocor Sobolim

    Polisi: Pembunuh Pendulang di Pegubin, KKB Bocor Sobolim

    • calendar_month Ming, 6 Nov 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua kembali menyerang dan membakar lokasi camp mining 81 Kampung Kawe, Distrik Awimbon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Sabtu (5/11/2022). Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal membenarkan insiden itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIT. “Kejadiannya tadi malam sekira pukul 18.00 WIT. Kami mendapat laporan bahwa […]

expand_less