Diduga Membunuh Teman Kencan Wanita, NM Terancam Penjara Seumur Hidup
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 6 Des 2022
- visibility 104
- comment 1 komentar

Penyidik saat menyerahkan tersangka NM ke Kejari Jayapura/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melimpahkan tersangka tindak pidana pembunuhan berinisial NM (19) dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura Selasa (6/12/2022) siang.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, menjelaskan tersangka NM diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1479/VIII/2022/Papua/Resta Jor Kota, tanggal 22 Agustus 2022 tentang pembunuhan yang terjadi di salah satu Hotel di Kota Jayapura.
“Dia (NM) telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap korbannya sebut saja Melati (18) di salah satu Hotel yang berlokasi di Jalan Percetakan Kota Jayapura beberapa bulan lalu,” ungkap Oscar.
Lanjut Oscar, penyerahan tersangka NM bersama barang bukti diterima Victor M. Suruan selaku Jaksa Penuntut Umum yang menagani perkara tersebut.
“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, untuk itu tersangka kami limpahkan,”tegasnya.
Oscar mengisahkan kembali kronologi pembunuhan itu bermula saat tersangka berkomunikasi dengan korban melalui salah satu aplikasi kencan online. Saat itu korban menawarkan hubungan badan.
Setelah adanya kesepakatan harga keduanya pun merencanakan pertemuan di salah satu hotel di Kota Jayapura.
“Saat itu harga yang mereka sepakati adalah Rp500 ribu, namun saat tiba di kamar hotel, tersangka hanya membawa uang Rp100 ribu dan langsung ditolak oleh korban,” terang Oscar.
“Tersangka langsung gelap mata dan membekap mulut korban yang sempat berteriak minta tolong. Dan saat itu juga korban langsung ditikam di bagian kepala dengan pisau yang sudah tersangka persiapkan sebelum pertemuan tersebut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka NM dijerat primer Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




