Gubernur LE Tersangka, Rivai Darus Sebut Roda Pemerintahan Provinsi Papua Berjalan Normal
- account_circle topik papua
- calendar_month Sen, 26 Sep 2022
- visibility 113
- comment 0 komentar

Juru Bicara Gubernur Papua, M. Rivai Darus / ist
Jayapura, Topikpapua.com – Juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rivai Darus mengaku walau saat ini Gubernur Lukas Enembe sedang terjerat kasus dugaan korupsi oleh KPK namun roda pemerintahan di Provinsi Papua hingga saat ini berjalan normal.
“Hingga kini roda pemerintahan Provinsi Papua tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan koordinasi dan komunikasi bersama seluruh pimpinan dan jajaran di Pemprov, sehingga tugas kenegaraan serta pelayanan terhadap masyarakat dapat terus berlanjut sebagaimana arahan dari Bapak Lukas Enembe bahwa Provinsi Papua harus tetap berjalan, “ungkap Rivai lewat rilis yang diterima Redaksi Topik, Senin (26/9/2022).
Rivai juga menyayangkan sikap pemerintah pusat yang terkesan menyebar informasi di luar kasus yang saat ini sedang dituduhkan kepada Lukas Enembe.
“Kita harus ingat bahwa Pengadilan lah yang pada akhirnya menjadi penentu bagi siapapun kita untuk menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan, “ujar Rivai lewat rilis yang diterima beritasatu.com, Senin (26/9/2022).
Menurut Rivai, seorang menjadi bersalah bukan karena sebuah konferensi pers, tapi pada faktanya, ini yang terjadi hari ini. Berbagai macam prasangka, asumsi, dan penafsiran sangat eksploitatif diberitakan oleh media, dan pada akhirnya Gubernur Lukas Enembe menjadi tersudutkan.
“Status Lukas Enembe saat ini adalah tersangka, mohon agar semua orang dapat memahami bahwa ada asas praduga tidak bersalah. Saya berharap agar semua pihak memainkan peran dengan kadar masing-masing, jangan sampai publik menjadi tercemarkan oleh suatu hal yang belum pasti kebenarannya, “bebernya.
Rivai pun berharap agar kasus dugaan suap Gubernur Enembe yang di sangkakan KPK boleh berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.
“Jangan spekulatif dan provokatif. Kita hadapi satu per satu persoalan yang kini sedang berjalan prosesnya, yaitu kasus gratifikasi, ” Pungkas Rivai. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




