Kasus Mutilasi Mimika, Kompolnas RI Bertemu Kapolda Papua, Ini yang Dibahas
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 2 Sep 2022
- visibility 31
- comment 0 komentar

Kapolda Papua Irjen Polisi Mathius Fakhiri saat audiens dengan jajaran Kompolnas RI di VIP Room Bandara Mozes Kilangin, Timika, Jumat (2/9/2022)ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Kapolda Papua Irjen Polisi Mathius D. Fakhiri menyebut kasus mutilasi 4 warga sipil asal Kabupaten Nduga di Kabupaten Mimika, baru-baru ini, sudah mendapatkan perhatian penuh dari jajaran kepolisian daerah setempat.
Fakhiri menegaskan, atensi itu dibuktikan dengan upaya gerak cepat Polres Mimika dalam melakukan penanganan kasus tersebut.
“Apabila terlambat maka kejadian ini bisa masuk sebagai isu kontak tembak. Inisiasi Polres Mimika juga dengan membentuk Pos Peka dalam membantu percepatan informasi yang bersumber dari masyarakat terkait keberadaan para pelaku,” katanya saat melakukan audiens dengan jajaran Kompolnas RI di VIP Room Bandara Mozes Kilangin, Timika, Jumat (2/9/2022).
Dalam audiens yang dihadiri Sekretaris Kompolnas RI, Benny Jozua Mamoto, Kapolres Mimika AKBP Gede Putra, Danyon B Brimob Polda Papua AKBP Afrizal Asri, S.I.K. dan Kapolres Puncak, Kompol I Nyoman Punia serta sejumlah pejabat utama Polda Papua, Fakhiri mengaku pihak kepolisian tentu harus mengantisipasin isu-isu di Papua, yang sangat rawan untuk dibahas di moment hajatan internasional yakni G20, di mana Indonesia dipercayakan sebagai presidensi G20.
“Ini yang harus diantisipasi bersama,” sergahnya.
Diungkapkan mantan Dansat Brimob Polda Papua ini, dari hasil penyelidikan para pelaku dalam aksi mutilasinya membagi potongan tubuh ke beberapa kantong di antaranya sebanyak 4 kantong berisi badan, 1 kantong berisi kepala dan 1 kantong berisi potongan kaki.
“Pasca dipisah-pisahkan, kantong- kantong tersebut di buang ke sungai,” beber Fakhiri.
Lanjut dia, dari penyelidikan sejauh ini yang belum ditemukan oleh tim gabungan yaitu kantong yang berisi potongan kepala dan kaki.
“Jadi sampai saat ini tim gabungan masih terus berusaha untuk mencari sisa-sisa potongan badan para korban,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 30 Agustus 2022 menjelaskan, enam oknum anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua.
Tim penyidik dari Polisi Militer pun sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus s.d. 17 September 2022,” jelas Tatang. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua