Jayapura, Topikpapua.com – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Papua merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) kepada Oknum Kepolisian berinisial AKP R.
Sidang yang digelar di Mapolda Papua pada Selasa (2/8/2022) memutuskan pemecatan terhadap AKP R karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., SIK., M.Pd selaku Ketua Sidang didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika, S.IP dan Anggota Kompol Hermanto, SH., S.IK.
Sidang juga dihadiri oleh perwakilan keluarga korban Almarhum Bripda Diego Rumaropen.
“AKP R disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022, dimana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang / dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia, ” ungkap Kombes Gustav membacakan hasil putusan, Selasa (2/8/2022).
Lebih lanjut Kabid Propam mengatakan bahwa pemberian keputusan rekomemdasi PTDH terhadap AKP R sebagai bukti bahwa Polda Papua sangatlah tegas dalam pembinaan personil yang melakukan pelanggaran.
“Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilam keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung, “ujarnya.
Ia pun menambahkan, setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP R berhak mengajukan banding namun nantinya kita akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak.
AKP R adalah mantan Komandan Kompi D Brimob Wamena. AKP R di tahan Propam Polda Papua karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Komandan Kompi yang menyebabkan tewas nya Bripda Diego Rumaropen dan hilangnya dua pucuk senjata laras panjang jenis Sniper Styer dan AK 101 pada Sabtu 18 Juni 2022. (Redaksi Topik)