Jayapura, Topikpapua.com, – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap, penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran 3 Provinsi di Papua yakni Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Papua Pegunungan menjadi Undang-Undang (UU) pada 30 Juni 2022 mendatang.
“Kita berharap tanggal 30 Juni ini, RUU itu (pemekaran 3 provinsi) sudah ditetapkan menjadi UU,” ujar Ahmad Doli usai pertemuan Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota se Tanah Papua dalam rangka penyerapan Aspirasi terkait pembentukan Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (25/6/2022) di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, Papua.
Terkait rapat tersebut, Ahmad Doli mengemukakan hanya menemukan dua masalah saja. Dua persoalan itu diantaranya menyangkut penempatan ibu kota Provinsi Papua Tengah, yakni di Kabupaten Mimika atau Nabire.
“Tadi saya sudah minta bahwa kita harus menyelesaikannya. Mungkin kita akan mengumpulkan dan mendorong supaya adanya musyawarah mufakat sehingga jangan terbelah,” katanya.
“Jadi kalau misalnya 8 bupati yang mewakili masyarakatnya masing- masing itu bisa berunding dan mencari kesepakatan, maka ini sangat baik sekali,”imbuhnya.
Ahmad Doli juga menegaskan tidak ada voting, kendati 8 kepala daerah masih tarik ulur soal penetapan ibu kota.
“Tidak ada. Kita tentunya serahkan dulu kepada mereka. Kalau kami di DPR RI itu sebetulnya hampir tidak ada masalah atau perbedaan secara mencolok, baik yang ada di anggota Panja maupun di fraksi – fraksi,” bebernya.
Lebih jelas pihaknya berusaha melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat demi kebaikan Papua.
“Jadi apapun yang dihasilkan dan direkomendasikan masyarakat Papua kepada kami, ya pasti kami akan terima,” ungkapnya.
Menurut Ahmad Doli, kajian yang dilakukan ihwal daerah yang layak menjadj ibu kota Provinsi Papua Tengah, apakah di Nabire atau Timika, sudah dirampungkan.
“Nah, saat ini kan tinggal masalah keputusan politik saja yang harus dirundingkan. Jadi, kami berharap 8 bupati ini duduk dulu, dan mudah-mudahan selesai. Nanti apa yang mereka putuskan, kita liat perkembangannya bagaimana,”paparnya.
Sementara itu, soal Pegunungan Bintang, dimana ada tiga pihak. Menurut Ahmad Doli, untuk Papua Pegunungan yang terdiri dari Kabupaten Jayawijaya, Lani Jaya, Tolikara, Yahukimo, Nduga, Mamberamo Tengah, Yalimo sudah tidak ada masalah dengan Wamena sebagai ibukota provinsi.
“Untuk Pegunungan Bintang mau tetap masuk ke Papua Pegunungan sudah oke. Kalau mau diserahkan ke Papua induk juga tidak ada masalah. Mungkin yang jadi persoalan itu ketika teman-teman di Papua kurang berkenan kalau masuk. Makanya mereka tinggal didudukkan saja. Kalau misalnya diterima di induk tidak ada masalah. Kalau tidak diterima, nanti kita tanyakan kepada Pegunungan Bintang semoga nanti merrka bisa masuk di induk,” pungkasnya. (Redaksi Topik)