Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Beranda » Peringatan Hari Buruh, Ini 4 Pernyataan Sikap dari 3 Organisasi Pers di Indonesia

Peringatan Hari Buruh, Ini 4 Pernyataan Sikap dari 3 Organisasi Pers di Indonesia

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Ming, 1 Mei 2022
  • visibility 108
  • comment 0 komentar

Jakarta, Topikpapua.com, – May Day diperingati setiap 1 Mei setiap tahunnya. May Day atau hari buruh sedunia diperingati sebagai bentuk perjuangan diberlakukan sistem kerja selama 8 jam per hariserta menolak dominasi pemilik modal dan sistem industri yang tak manusiawi bagi pekerja.

Pada peringatan Hari Buruh Sedunia tahun 2022 ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) sebagai organisasi profesi jurnalis menyuarakan pentingnya penyelesaian beragam persoalan hubungan industrial yang dialami para pekerja media di Indonesia.

AJI, IJTI, dan PFI mengungkap bahwa kondisi pekerja media secara nasional saat ini belum sejahtera seperti yang dicita-citakan dalam gerakan May Day tahun 1886.

Bahkan hingga saat ini, masih banyak perusahaan yang menetapkan kebijakan pandemi Covid-19 sebagai alasan memberikan upah tak layak pada pekerja media.

Masih banyak juga di antara pekerja media baik jurnalis tulis, televisi maupun online dan foto hanya dibayar separuh dari upah mereka.

Tak cukup sampai disitu saja, banyak pekerja media yang belum mendapat THR secara utuh sejak pandemi hingga saat ini. Mereka hanya dijanjikan dengan membayar THR secara berangsur-angsur namun tanpa tenggat waktu yang jelas. Hal ini sangat bertentangan dengan surat edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022 tentang pembayaran THR.

Kebijakan pemerintah dengan menerbitkan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan semakin menciptakan hubungan industrial yang menyulitkan pekerja media.

Ada empat Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yakni pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing; kedua, Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK). Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).

Peraturan pemerintah tersebut memberikan dampak besar, seperti hilangnya jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial yang sebelum adanya UU Cipta Kerja, telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Akibatnya, tidak ada penyetaraan upah pekerja media karena adanya sistem pekerja kontrak serta pemberlakukan hubungan pekerja di daerah yang tak diakui perusahaan media.

Berdasarkan kondisi yang dipaparkan di atas,  Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrin, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Ketua PFI Hendra Eka
I mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi:

1. Meminta perusahaan tak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk menunda atau tak membayar THR maupun upah minimum

2. Perusahaan media harus tunduk dengan  surat edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pembayaran THR. Di antaranya tak mengangsur pembayaran

3. Hilangkan status tenaga kontrak maupun kemitraan bagi pekerja media yang selama ini bagian dari pekerjaan utama perusahaan media penyaji informasi publik

4. Meminta agar pemerintah dalam hal ini Kemenaker dan Dinas Tenaga Kerja di daerah mengawasi hubungan industrial perusahaan media. Pemerintah harus hadir ketika terjadi sengketa hubungan industrial yang selama ini merugikan pekerja media.

Demikian pernyataan sikap Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI). (Redaksi Topik)

 

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: topik papua
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum : Beliau Tidak Di Tahan, Sekda : Saya Minta Maaf

    Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum : Beliau Tidak Di Tahan, Sekda : Saya Minta Maaf

    • calendar_month Sel, 19 Feb 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 473
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Setelah ditetapkan sebagai tersangka Kasus dugaan penganiayaan Pegawai KPK oleh Polda Metro Jaya pada senin (18/02/19), Sekda Papua TEA Hery Dosinaen Tidak ditahan. Hal tersebut di katakan oleh kuasa hukum Pemprov Papua, Yance Salambauw kepada Redaksi Topik, Selasa (19/02/19) pagi., “ohh tidak di tahan, tadi sudah diperiksa sebagai tersangka, dan sekarang ini […]

  • PLN Hadir Listriki Lima Kampung di Kabupaten Keerom, Papua

    PLN Hadir Listriki Lima Kampung di Kabupaten Keerom, Papua

    • calendar_month Jum, 3 Mei 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan infrastruktur kelistrikan pada lima kampung di Kabupaten Keerom, Papua. Setelah harus merasakan gelap gulita selama bertahun-tahun, kini masyarakat Kampung Banda, Kampung Pund dan Kampung Ampas Distrik Waris serta Kampung Skofro dan Kampung Uskuwar Distrik Manem dapat menikmati layanan kelistrikan selama 24 jam penuh. Melewati akses yang menantang, […]

  • Festival Colo Sagu Hadir Untuk Angkat Potensi Lokal Masyarakat Papua

    Festival Colo Sagu Hadir Untuk Angkat Potensi Lokal Masyarakat Papua

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Festival Colo Sagu merupakan salah satu giat yang dirangkai dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-79 dan Hari Sagu ” Tujuan Festival Colo Sagu ini untuk menggerakkan dan menghidupkan kembali potensi lokal untuk masyarakat sebagaimana tema Hari Bhayangkara Ke-79 yakni Polri untuk Masyarakat,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredickus W.A. Maclarimboen, Kamis (26/06/2025). […]

  • Dua Warganya Positif C-19, Pemkab Biak Numfor Siap Terapkan Karantina Wilayah

    Dua Warganya Positif C-19, Pemkab Biak Numfor Siap Terapkan Karantina Wilayah

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 885
    • 0Komentar

    Biak, Topikpapua.com, – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berencana akan mengkarantina beberapa wilayah di kabupaten Biak Numfor. Langkah ini diambil sebagai  upaya untuk memutuskan rantai penyebaran covid-19, setelah di ketahui terdapat dua orang pasien Positif Covid-19 di Biak Numfor. “Dengan adanya dua pasien positif c-19 maka Kami Pemerintah Biak Numfor akan mengkarantina beberapa wilayah untuk memutuskan […]

  • Tahun 2018 Pertumbuhan Ekonomi Papua Melambat, Ini Penyebab nya

    Tahun 2018 Pertumbuhan Ekonomi Papua Melambat, Ini Penyebab nya

    • calendar_month Jum, 14 Des 2018
    • account_circle topik papua
    • visibility 452
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan Lapangan Usaha (LU) Konstruksi menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Papua pada triwulan III 2018 ditengah melambatnya LU pertambangan dan penggalian. “Dari sisi LU, kinerja ekonomi Papua ditopang oleh LU Konstruksi yang tumbuh 5,40 persen atau meningkat dibanding triwulan sebelumnya sebesar 54,76 persen,” ujar kepala […]

  • BTM : Ibu Mensos Akan Hadiri Penutupan Sidang Sinode di Waropen

    BTM : Ibu Mensos Akan Hadiri Penutupan Sidang Sinode di Waropen

    • calendar_month Jum, 24 Jun 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Waropen, Redaksi Topik.com, – Menteri Sosial Ri, Tri Rismaharini dipastika hadir pada acara penutupan Sidang Sinode XVIII GKI di Tanah Papua, di Kabupaten Waropen, pada 24 Juli 2022 mendatang. “Sudah ada beberapa tempat yang kami lihat untuk nantinya dikunjungi Mensos Risma saat hadir pada acara penutupan Sidang Sinode,” kata Tenaga Ahli Mentri Sosial Bidang Rehabilitasi […]

expand_less