Jayapura, Topikpapua.com, -Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal menegaskan pihak kepolsiian telah menetapkan satu orang tersangka berinisial L dalam aksi pengrusakan dan pembakaran fasilitas pemerintah dan rumah toko (ruko) di Dekai, Yahukimo, Papua pada Selasa 15 Maret 2022 lalu.
Kamal menjelaskan penetapan satu tersangka itu, pasca Polres Yahukimo yang dibekap Direktorat Reskrimum Polda Papua dan Satgas Damai Cartens berhasil mengamankan tiga orang yang ikut terlibat dalam aksi tersebut.
“Kemarin penyidik gabungan dari Polres Yahukimo dibekap Ditreskrimum Polda Papua dan Satgas Damai Cartenz telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Kemudian melakukan olah TKP. Selain itu, tim juga telah mengamankan barang bukti dibeberapa tempat kejadian,” ujar Kamal di Jayapura, Kamis (17/3/2022).
Kamal membeberkan bahwa L ikut dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh. Saat ini penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap para saksi, baik dari masyarakat maupun anggota Polri yang pada saat itu ada di lapangan.
“Ya, kami masih lakukan pendalaman terhadap para saksi dan tersangka dilakukan untuk memastikan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat,” tandas Kamal.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kericuhan di Dekai, Yahukimo pada Selasa 15 Maret 2022 itu berawal dari demontrasi ribuan massa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).
Saat polisi mencoba menangani massa yang membrutal dan melakukan aksi pembakaran, terjadi bentrok antara kedua pihak sehingga menyebabkan dua warga sipil tewas yakni Yakob Dell (luka tembak di bawah ketiak kanan) dan Erson Wipsa (luka tembak di punggung kiri).
Sedangkan tiga korban luka-luka yakni anggota polisi Briptu Muhammad Aldi (luka di bagian kepala) dan dua warga sipil, Itos Hitlay (luka tembak di paha kiri) dan Luki Kobak (luka tembak di paha kanan). (Redaksi Topik)