Kasus Covid Meningkat, BTM: Aktivitas Warga Kota Jayapura Kembali Diperketat

oleh -84 Dilihat
Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano/foto ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano (BTM) mengatakan per Februari 2022, Kota Jayapura akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal itu disampaikan BTM usai memimpin rapat evaluasi penyebaran kasus Covid-19 selama periode Januari 2022 di aula Sian Soor Kota Jayapura, Rabu (2/2/2022).

“Nanti diperkuat dengan Instruksi Wali Kota Jayapura nomor 2 tahun 2022,” kata BTM.

Dalam penerapan PPKM Level 3, sistem pembelajaran dilakukan secara daring mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP.

“Kalau SMA/SMK dan perkuliahan akan diatur Pemprov Papua. Kami tidak mengatur karena bukan kewenangan kami. Kalau mereka (Pemprov) mau ikuti hasil rapat kita, ya silahkan,” ujarnya.

Untuk aktivitas ekonomi mulai berlaku jam 6 pagi hingga jam 9 malam. Aktivitas masyarakat jam 6 pagi sampai 9 malam

Merujuk pada data kasus yang berjumlah 110 saat ini, kata BTM, hal itu bukan dinaikkan tetapi merupakan data valid hasil dari pengambilan rapid antigen yang dilakukan di Pelabuhan Jayapura dan Bandara Sentani.

“Jadi, keputusan yang kita ambil untuk di pelabuhan yaitu bagi penumpang yang naik dari daerah asal baik dari lokal atau luar Papua yang tidak memilili identitas diri yang jelas (KTP), maka dia akan dikembalikan ke daerah asal,” terangnya.

Pihaknya juga akan menyurati Menteri Perhubungan perihal pembatasan jumlah kapal yang masuk ke Kota Jayapura, yang dinggap cukup banyak selama masa pandemi.

“Ya, kami akan batasi kapal yang masuk. Ya mungkin dari enam kapal hanya dibatasi tiga kapal. Karena sekali masuk saja bisa 40 penumpang yang terpapar covid.

Nanti juga ada perubahan-perubahan tertentu seperti penumpang Kota Baubau, yang tidak diperbolehkan masuk ke Kota Jayapura.

“Ini akan kita ajukan usulan ke Menhub. Intinya apa yang dilakukan Pemkot Jayapura ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Akses keluar masuk di wilayah perbatasan RI-PNG juga bakal ditutup, namun ada pengecualian bagi jalur-jalur tertentu.

“Tapi harus tetap menerapkan prokes ketat,” ucap BTM.

Untuk tempat peribadatan dibatasi hanya 25 persen dalam peraturan PPKM. Tetapi berdasarkan keputuskan bersama dalam rapat evaluasi, kehadiran jemaat ditolelir 50 persen.

“Kalau untuk acara pernikahan, lokasi wisata, pusat perbelanjaan dan pasar juga 50 persen. Nanti kita juga akan lakukan sweeping masker,” terang BTM.

BTM menjelaskan, sejak pandemi Covid-19, pihaknya rutin melakukan evaluasi penanganan dengan melihat perkembangan kasus yang terjadi di Kota Jayapura setiap bulannya. Rapat evaluasi itu penting guna mengambil langkah-langkah penanganan yang tepat.

“Khusus rapat tadi kami juga mengundang forkompimda dan para tokoh dan juga stakeholder terkait seperti Pelni, Badan Perbatasan dan dokter anak,” jelasnya.

Dari hasil keputusan rapat juga diputuskan bahwa pelaksanaan vaksinasi di Kota Jayapura tetap digencarkan, yakni bagi lansia dan anak-anak usia 6-17 tahun serta kelompok umum.

BTM mengungkapkan, vaksinasi tahap pertama sudah mencapai 79 persen, vaksin kedua 56 persen dan vaksin ketiga 31 persen. Kemudian saat ini sedang dilanjutkan dengan vaksin booster.

“Saya berharap ada dukungan dari orang tua murid yang disertai surat keterangan bahwa anak bersangkutan bisa divaksin atau tidak dan anak tersebut tidak memiliki penyakit bawaan (kormobit) artinya anak itu harus sehat baru bisa divaksin, ” pungkas BTM. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.