Tujuh Remaja Perusak Lampu Jembatan Penyeberangan di Padang Bulan Minta Maaf
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 11 Mar 2022
- visibility 96
- comment 0 komentar

Tujuh remaja pelaku pengrusakan lampu jalan jembatan di Padang Bulan saat menyampaikan permintaan maaf/foto ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Tujuh bocah remaja yang viral pasca merusak lampu penerangan jalan di jembatan penyeberangan tepatnya di depan SMP YPPM St Paulus Padang Bulan, Kota Jayapura, akhirnya meminta maaf kepada seluruh masyarakat. Permintaan maaf tersebut disampaikan di Kantor Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (11/2/2022).
Mewakili tujuh rekannya, salah seorang pelaku mengaku atas kesalahan yang telah diperpebuat dan mengungkapkan rasa penyesalan karena telah merusak salah satu fasilitas umum.
“Kami memohon maaf dan mengakui bahwa perbuatan kami adalah salah dan tidak dibenarkan karena telah merusak fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah,”ucapnya.
Selain meminta maaf, para remaja tersebut juga siap bertanggungjawab dengan mengganti kerugian akibat pengrusakan yang dilakukan.
“Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Kami sadar bahwa apa yang sudah kami lakukan itu adalah perbuatan yang salah yang merugikan diri kami dan juga orang lain,” janjinya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Heram, Rabu (9/3/2022) siang meringkus tujuh pelaku pengrusakan lampu jembatan penyeberangan di depan SLTP YPPK St. Paulus Padang Bulan. Tujuh remaja itu berinisial HM, KM, JE, SK, RAG, ARM dan YFM. Para pelaku berhasil diidentifikasi melalui video viral di media sosial saat itu.
“Dari hasil pemeriksaan awal mereka mengaku melakukan perbuatannya karena dibawah pengaruh minuman keras (miras). Ya, sangat disayangkan karena anak-anak ini yang masih berstatus pelajar sudah mengkonsumsi alkohol,” ungkap Kapolsek Heram AKP Frangky Rumbiak kala itu.
Pihak kepolisian lantas memanggil masing-masing orang dan mempertemukannya dengan instansi terkait yakni Dinas PUPR bertempat di Mapolsek Heram.
Ketujuh remaja itu telah mengakui kesalahannya karena telah melanggar hukum dan memohon maaf atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan. Mengingat para pelaku yang merupakan anak dibawah umur, sehingga berdasarkan kesepakatan bersama instansi terkait bahwa perbuatan para pelaku dimaafkan dengan catatan harus mengganti segala kerugian yang terjadi. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




