MK Tolak Gugatan Lakius-Nahum, Pilkada Yalimo Usai
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 10 Mar 2022
- visibility 113
- comment 0 komentar

Suasana sidang keputusan tolak gugatan Paslon Bupati Yalimo Lakius Peyon-Nahum Mabel di Mahkamah Konstitusi RI/foto ist
Jakarta, Topikpapua.com, -KPU Yalimo dipastikan akan segara menetapkan paslon terpilih dalam Pilkada daerah setempat. Penetapan baru bisa dilaksanakan setelah gugatan salah satu paslon Pilkada Yalimo ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan setelah adanya putusan penetapan paslon terpilih dari MK, Kamis (10/3/2022)
Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen membenarkan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Lakius Peyon-Nahum Mabel yang masuk dalam perkara nomor 145 dan nomor 154.
Ia menjelaskan, pada perkara 145, Lakius Peyon-Nahum Mabel menggugat hasil perolehan suara dan pada perkara 154 paslon tersebut menggugat waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang dianggap tidak sesuai dengan keputusan MK sebelumnya.
“Tapi hari ini MK telah menjatuhkan putusan terkait perkara 145 dan 154. Pada prinsipnya pelaksanaan PSU sudah sesuai hukum dan kemudian KPU akan segera melakukan pleno penetapan calon terpilih selama lima hari ke depan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis sore.
Yehemia kembali memastikan, rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo terpilih akan dilakukan di Jayapura pada 14 Maret 2022 mendatang.
Merujuk pada keputusan MK tersebut, Yehemia pun berharap semua pihak yang terkait dengan Pilkada Yalimo bisa legowo menerimanya serta solid membangun Kabupaten Yalimo.
“Kami berharap kita bersatu menjaga kedamaia dan kita konsolidasi dan membangun Yalimo kembali,” pesan Yehemia.
Amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU Tahap II Kabupaten Yalimo ada empat poin penting. Pertama, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Kedua, menyatakan sah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Yaimo Nomor 301/PL.02.7/91222022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstinusi Nomor 145/PHP. BUP.X0X/2021 dalam Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, bertanggal 30 Januari 2022.
Ketiga, menyatakan perolehan suara yang benar Pasangan Calon Nomor Unut. 1 (Nahor Nekwek – John W. Wilil) adalah 48.504 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Lakius Peon – Nahum Mabel) adalah 41.548 suara.
Keempat, memerintahkan termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Terpilih tahun 2022.
Sementara sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Selasa 29 Juni 2021 pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo.
Sejumlah gedung pemerintah pun ikut terbakar, di antaranya Kantor Bawaslu, Kantor KPU, Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.
Tak hanya itu, massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan. Akibat aksi pembakaran itu, kerugian materil diperkirakan sebesar Rp324 miliar.
Kemudian berlanjut pada Senin 5 Juli 2021 malam, sebanyak 1.025 warga Yalimo yang kehilangan tempat tinggal telah mengungsi di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Akhirnya, proses tahapan PSU Pilkada Yalimo tetap dilaksanakan dengan dua paslon yan mendaftar dan ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo yaitu paslon nomor urut satu Nahor Wekwek dan John W. Will, serta paslon nomor urut dua Lakius Peyon dan Nahum Mabel. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




