Sanggah Pernyataan Ketua MRP Soal Tolak Pemekaran, Thomas Safanpo:Timotius Murib Itu Mewakili Siapa?
- account_circle topik papua
- calendar_month Jumat, 28 Jan 2022
- visibility 178
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi peta Papua/foto istimewa
Merauke, Topikpapua.com, – Ketua Tim Pemekaran Papua Selatan, Thomas Eppe Safanpo, secara tegas mempertanyakan kapasitas Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, ihwal penolakannya terhadap semua wacana pemekaran di Provinsi Papua.
“Pernyataan Ketua MRP itu apakah mewakili institusi ataukah suara pribadi? Jadi, masyarakat harus bisa membedakan mana yang pernyataan pribadi atau pernyataan institusi” kata Thomas saat dikonfimasi via telepon seluler, Kamis (27/01/2022)
Thomas mengungkapkan, lembaga representasi baik DPR ataupun MRP tidak sama dengan lembaga eksekutif. Dimana pimpinan suatu lembaga eksekutif baik itu kepala daerah ataupun pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pernyataannya dapat mewakili lembaganya.
“Nah, berbeda halnya dengan lembaga representasi baik DPR-Papua maupun MRP. Pernyataan ketua dari kedua lembaga tersebut tidak bisa mewakil lembaga masing-masing selama belum ada keputusan secara kelembagaan,” tegas Thomas lagi.
Thomas menjelaskan, dalam aturannya, kepala lembaga representatif memang menjadi juru bicara dari lembaga yang dipimpin. Tetapi bukan berarti menyampaikan pendapat pribadi untuk mewakili lembaga yang dipimpin.
“Jadi keputusan MRP menerima atau menolak itu harus diputuskan dalam rapat pleno. Kalau di DPR diputuskan dalam rapat paripurna DPR yang memeliki kekuatan hukum dalam suatu keputusan. Bukan pernyataan-pernyataan pribadi ketua atau wakil ketua yang menyatakan menolak, itu tidak bisa,” ucapnya.
“Jadi selama belum ada putusan dari rapat pleno, kami menganggap bahwa pernyataan dari Ketua MRP itu adalah pernyataan pribadi saudara Timotius Murib dan tidak mewakili MRP selaku lembaga kultural” timpal Thomas.
Lebih lanjut dikatakan Thomas, dalam kerangka UU Otsus yang telah direvisimen dalam UU No. 02 tahub 2021, Pemerintah Pusat juga bisa mengambil langkah pemekaran wilayah baik ada ataupun tidak adanya persetujuan dari pemerintah provinsi induk, sejauh itu berkaitan dengan aspirasi masyarakat.
Thomas memaparkan, padaDesember 2021 lalu pihaknya telah menyampaikan dokumen-dokumen aspirasi kepada gubernur melalui Ketua DPR-Papua dan Ketua MRP.
“Dan aspriasi yang sama juga kami sampaikan kepada Komisi II DPR-RI dan juga kepada Kementerian Dalam Negeri, jadi sekarang persoalannya apa, kalau Pemerintah Pusat dan DPR-RI berkehendak untuk memekarkan Papua menjadi beberapa provinsi, MRP menolak sekuat tenagapun tidak akan menjadi hambatan. Karena di UU Otsus yang baru direvisi ini memungkinkan Pemerintah Pusat mengambil langkah itu untuk menggunakan kewenangannya, itu yang kedua,” katanya gamblang.
Thomas selaku Ketua Tim Pemekaran Papua Selatan, pun kembali mempertanyakan kenapa persoalan pemekaran Papua ini selalu ditakutkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang ada di Jayapura.
“Alasannya apa? Papua ini tetap satu mulai dari sisi adat, budaya bahkan geografis, Papua ini tetap satu kesatuan tetapi memang wilayah administrasi di Papua itu perlu dimekarkan dan dibagi untuk mendekatkan rentang kendali pemerintahan kepada masyarakat di wilayah yang terlalu besar ini” ujarnya.
Lebih jelas, Thomas menyebut bahwa pemekaran wilayah berkaitan dengan percepatan pembangunan dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua pada umumnya.
“Papua tidak akan pernah cukup diurus oleh satu provinsi dua provinsi pun belum cukup karena Papua ini tanah yang sangat besar, pulau yang sangat luas, sebenarnya tidak ada alasan untuk selalu menolak” tukasnya.
Ia juga meminta sebagai anak Papua, seyognyanya saling mendukung ketimbang menolak. Ia tidak berharap adanya suara pro dan kontra yang berlangsung terus-menerus.
“Kita akan tetap bersama hanya secara administrasi saja kita dipisahkan dan dibagi supaya lingkup pemerintahan itu lebih sempit dan rentang kendali pemerintahan itu lebih kecil sehingga pembangunan memiliki dampak baik bagi masyarakat Papua” pintanya.
Menyinggung pernyataan Timotius Murib yang mengatakan, bahwa saat ini masyarakat Papua ingin berdialog untuk menentukan nasib sendiri atapun Referendum. Thomas Safanpo kembali menpertanyakan , apakah MRP mewakili masyakat asli Papua pada umumnya ataukan kelompok-kelompok tertentu.
“Sebenarnya yang diwakili oleh Ketua MRP ini siapa sehingga ada pernyataan itu. Di dalam agenda internasional Majelis Umum PBB, Papua sudah final jadi sudah tidak ada kemungkinan lagi untuk hal yang begitu-begitu. Kalau dialog untuk membahas pembangunan dan kesejahteraan silahkan, tapi kalau dialog untuk membahas sial refenrendum, tidak ada itu agendanya baik di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di Majelis Umum PBB tidak ada celah hukumnya” paparnya.
Terkait dengan 26 kewenangan yang ada dalam UU Otsus, namun baru 4 kewenangan saja yang dapat dilaksnakan, Thomas menjelaskan, ini hanya masalah di soal penafsiran. Ia tak menampik bahwa pihaknya sudah mengetahui bahwa saat ini MRP tengah menggugat UU Otsus yang telah diperbaharui ke Mahkamah Konstitusi.
“Teman-teman di MRP sedang menggugat Revisi UU Otsus No. 02 tahun 2021 itu silahkan. Persoalan kewenangan tidak dilaksanakan itu sudah lewatlah, tidak bisa ditarik mundur, kita ini sedang berusaha untuk maju kedepan bukan mundur ke belakang. Nanti dalan revisi UU yang baru ini kita bagi dan laksanakan lebih baik lagi,” katanya.
Thomas mengingatkan, kritik itu perlu, namu bukan berarti menghentikan proses yang sudah berjalan.
“Saya setuju dengan kritik beliau soal hanya 4 kewenangan baru bisa dilaksanakan. Tapi kritik harus memperbaiki dalam prespekti untuk memperbaiki UU No. 02 tahun 2021 dalam hal implementasi Otonomi Khusus di Lapangan kelak dalam 20 tahun kedepan buka menarik hal yang sudah lewat dibelakang,” tandasnya.
Sebelumnya Timotius Murib seperti yang dikutip dari Cenderawasihpos.com mengatakan, jika pemekaran wilayah di Papua terus dipaksakan malah hal tersebut hanya akan merugikan masyarakat Papua sendiri.
Bahkan dia juga mengatakan bahwa saat ini yang butuhkan oleh masyarakat Papua bukanlah pemekaran wilayah, melainkan dialog untuk penentuan nasib sendiri ataupun Referendum. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua





Saat ini belum ada komentar