UMP Papua 2022 Hanya Naik Rp45.000, Ini Besarannya
- account_circle topik papua
- calendar_month Sab, 20 Nov 2021
- visibility 250
- comment 0 komentar

Sekda Papua Ridwan Rumasukun/foto ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Pemerintah Provinsi Papua telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Diketahui bahwa UMP Papua 2022 sebesar Rp3.561.932.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun membenarkan bahwa besaran UMP ditetapkan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.
“Jadi, UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp3.561.932 per bulan,” kata Ridwan di Jayapura, Jumat (19/11/2021).
Ridwan menyebut kenaikan UMP Papua 2022 sebesar 1,29 persen atau sekitar Rp45.232 dari UMP tahun sebelumnya yakni Rp3.516.700.
Dan penetapan UMP Provinsi Papua 2022 diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua

 
     
     
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
    