Golkar Papua : Nama Jhon Tabo dan Paulus Waterpauw adalah Putusan DPP

oleh -398 Dilihat
Sekretaris DPD Golkar Papua, Yacob Ingratubun / Nug

Jayapura, Topikpapua.com, – Pertanyaan siapa nama calon dari partai Golkar yang akan di ajukan sebagai calon Wakil Gubernur Papua terjawab sudah.

Sekretaris DPD Golkar Papua, Yacob Ingratubun kepada wartawan Kamis (05/08/21) mengaku dari enam nama yang diajukan oleh DPD Golkar Papua kepada DPP di putuskan dua nama yakni Jhon Tabo dan Paulus Waterpauw.

Baca Juga : Soal Kursi Wagub Papua, Ini Komentar Gubernur Lukas Enembe

Menurut Yakop  kedua nama tersebut merupakan pilihan dari DPP dan telah mengantongi surat tugas dari DPP Golkar yang ditanda tangani Ketua Umum, Airlangga Hartanto.

Atas putusan tersebut, Yakop mengaku DPD Golkar Provinsi Papua tetap menghormati keputusan DPP yang telah memilih John Tabo dan Pauluw Waterpauw sebagai perwakilan Golkar, untuk diusulkan sebagai bakal calon Wakil Gubernur Papua kepada koalisi Papua Bangkit Jilid II.

“Tadi secara resmi kami sudah menyerahan dua surat tugas, atas nama John Tabo dan Pauluw Waterpauw kepada Koalisi Papua Bangkit Jilid II, nah dua calon dari Partai Golkar ini dan 4 nama  calon lain yang diusung oleh partai-partai dalam koalisi juga telah diserahkan kepada Gubernur Papua untuk dipelajari,” Jelas Yakop, Kamis petang.

Terkait dua nama usulan Golkar tersebut, Yoppi menjelaskan, sebagai partai terbuka dan partai besar tentunya DPP telah memperhitungkan dari berbagai aspek.

“Kadang dalam keputusan politik kita berbeda pendapat, tapi perbedaan itu tidak boleh dijadikan sesuatu yang justru akan memperkeruh suasana. Saya berharap, kita sebagai Kader Golkar bersama-sama mengamankan apa yang telah diputuskan DPP,” jelasnya.

Demikian juga enam nama sebelumnya, kata Yakop, semuanya telah melalui proses penjaringan yang menurut DPD layak untuk dimajukan sebagai bakal calon Wagub Papua.

“Sehingga jika sekarang mengerucut menjadi dua nama, tentunya ada petimbangan DPP hingga akhinya mengeluarkan surat tugas untuk dua nama tersebut,” jelas Yakop.

Yakop mengingatkan bahwa yang dilakukan Golkar Papua didasarkan atas petunjuk DPP, dimana hal-hal terkait kebijakan diputuskan oleh Pimpinan sebagaimana tupoksinya Dewan Pimpinan Daerah. Demikian juga yang termuat dalam UU Pemilu bahwa yang berhak mengeluarkan rekomendasi untuk calon kepada daerah adalah DPP.

“Jadi tidak semua masalah di bawa dalam Pleno, dan oleh sebab itu apa yang saat ini dilaksanakan Golkar Papua saat ini berdasarkan petunjuk DPP,” katanya.

Golkar sendiri, kata Yakop belum dapat memastikan dua nama usulan tersebut, apakah bisa masuk dalam dua calon yang akan diserahkan ke DPRP atau tidak.

“Tapi ini menyangkut sejarah perjalanan Lukmen, maka Golkar masih berharap minimal satu nama usulan Golkar menjadi calon saat pemilihan Cawagub Gedung DPR Papua,” Pungkasnya. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.