Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Tabrak Lari, SF Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Tabrak Lari, SF Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Selasa, 22 Sep 2020
  • visibility 469
  • comment 0 komentar
  • print Cetak
Jayapura, Topikpapua.com, – Pengemudi mobil pick up putih yang menabrak almarhum Nikodemus A. Ijama, Senin (21/09/20) akhirnya menyerahkan diri.
Pria berinisial SF ini, diantar keluarganya dan mengakui kesalahannya, atas insiden tabrak lari hingga menyebabkan Nikodemus meninggal dunia.
“Pelaku SF diserahkan oleh pihak keluarga sekitar pukul 19.22 wit di Mapolsek Jayapura Selatan, ” kata Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH
Menurut Kapolsek, setelah menyerahkan diri dan mengakui kelalaiannya, SF yang diketahui sebagai warga Hamadi Pasar ini, mengaku melarikan diri lantaran takut diamuk massa.
“SF telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini telah ditahan,” kata Kapolsek.
Terhadao perbuatannya, lanjut Kapolres SF dijerat pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan LLAJ dan Pasal 312 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun kurungan penjara, ” jelasnya.
Sekedar diketahui, Minggu (20/08/20) dini hari, SF menabrak Nikodemus di Jalan Pertigaan Ringroad Pantai Hamadi Distrik Jayapura Selatan. Korban sempat dilarikan ke RS TNI AL, namun tidak dapat diselamatkan.
Korban meninggal dunia lantaran mengalami luka serius dibagian rahang patah, luka lecet di pipi kanan dan kaki kanan kiri juga mengalami lecet. (Redaksi Topik)
  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less