BHW : Jabatan Sekda Papua Akan di Tentukan Presiden
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 8 Jul 2020
- visibility 1.905
- comment 0 komentar

Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Bima Haria Wibisana di dampingi Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Ridwan Rumasukun / ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Nama Sekretaris Daerah Papua hasil seleksi jabatan tinggi madya, rencananya akan dipublikasikan kepada publik pada tanggal 10 Juli 2020.
“Rencananya 10 Juli mendatang, hasil akhir Sekda Papua terpilih akan diumumkan,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Ridwan Rumasukun dalam rilis yang diterima Redaksi Topik, Selasa malam.
Rencana pengumunan nama Sekda Papua ini, kata Rumasukun, setelah pihaknya melaporkan hasil tes wawancara kepada Gubernur untuk selanjutkan diteruskan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Dari empat nama, hanya tiga nama yang akan diusulkan gubernur. Kalau hari ini hasil tes wawancara sudah ada, akan kami langsung serahkan agar bisa di proses lebih lanjut,” katanya.
Dirinya berharap, sekretaris daerah yang ditetapkan dapat membantu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada tataran kebijakan dan teknis operasional dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan untuk mewujudkan Papua, Bangkit, Mandiri, Sejahtera yang berkeadilan.
“Bagi Sekda yang ditetapkan, jabatan ini merupakan amanah dan puncak karier dari Aparatur Sipil Negara, sehingga dalam pelaksanaan tugas nantinya bisa menunjukkan profesionalisme sebagai seorang ASN, patriot sejati, dan pamomg praja yang akan menajdi panutan bagi para pejabat dan staf dibawahnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Bima Haria Wibisana mengatakan proses seleksi jabatan tinggi madya Sekretaris Daerah (Sekda) berlaku secara nasional, yakni akan ditetapkan (dipilih) oleh Presiden.
“Proses seleksi jabatan tinggi madya Sekretaris Daerah (Sekda) berlaku secara nasional, yakni akan ditetapkan (dipilih) oleh Presiden. Jadi satu-satunya jabatan yang menjadi kewenangan Presiden adalah sekretaris provinsi,” kata Bima Arya dalam rilis yang sama.
Kata Bima Arya, proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Sekda Papua, tidak boleh ada intervensi dari Panitia Seleksi. Dimana hasil sementara, dari 11 orang calon yang mendaftar, tersisa 4 orang yang diikutsertakan dalam tes penulisan makalah hingga wawancara.
“Pemerintah pusat kami tidak punya kepentingan apapun, soal siapa yang nanti jadi sekda Papua. Kami betul-betul hanya memastikan prosesnya berjalan dengan transparan dan akuntabel,” katanya.
Setelah tes wawancara ini, katanya panitia seleksi hanya akan mengusulkan 3 nama terbaik kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke presiden.
“Presiden posisinya sebagai Ketua Tim Penilai Akhir (TPA) yang didalamnya ada wakil presiden, Setkam, Mensesneg, Menpan-RB, Kepala BIN dan Kepala BKN. Jadi semua tahapan harus benar-benar dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang ada,” katanya.
Namun demikian, lanjut Bima Arya, akan ada pertimbangan TPA yang jelas berbeda dari setiap anggota, sebab ada pertimbangan tersendiri, dengan melihat track record atau rekam kerja para calon, mulai dari catatan PPATK, KPK, BIN, BKN dan lainnya.
“Semua catatan itu akan dikompilasi untuk disampaikan kepada presiden, baru kemudian akan diputuskan siapa yang layak ditetapkan dalam jabatan sekretaris daerah. Intinya, meskipun proses tes sudah selesai dan ada nilainya, tapi semua itu belum berakhir,” jelasnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




