Ini Daftar 16 DPO Kasus Korupsi di Papua, 2 Diantaranya Mantan Bupati
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 28 Jul 2020
- visibility 11.857
- comment 0 komentar

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo / Tie
Jayapura, Topikpapua.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 15 terpidana korupsi dan Satu tersangka Korupsi. Dua diantara nya adalah Mantan Bupati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo menyebutkan, telah memerintahkan bawahannya di seluruh jajaran untuk menangkap para DPO tersebut. Seluruh fungsi intelijen tengah dikerahkan memantau keberadaan koruptor itu.
“Saat ini prioritas kami adalah menangkap para DPO terpidana korupsi. Kalau mereka terpantau intel Kejaksaan, saya perintahkan langsung di tangkap,” kata Kondomo kepada wartawan belum lama ini.
Diakui Kondomo, saat ini Kejati Papua dan jajarannya tengah mendata lebih rinci setiap terpidana atau tersangka korupsi yang selama ini masih melenggang bebas. Selanjutnya, melacak keberadaannya hingga melakukan penangkapan.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Alexander Sinuraya menegaskan akan menjemput paksa para terpidana yang mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan.
“Pastinya kalau 16 DPO ini kami panggil dan tidak hadir, maka akan kami lakukan jemput paksa,” tegas Sinuraya.
Sinuraya menyebut, dari 16 DPO kasus korupsi tersebut, ada dua mantan bupati yakni, Onesimus Jacob Ramandey, mantan Bupati Waropen periode 2005-2010. Jacob menyandang status terpidana kasus korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung sejak Juli 2019.
Kemudian Philips Wona, mantan Bupati Kepulauan Yapen periode 2000-2005. Ia berstatus terpidana kasus korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung sejak April 2013.
Philips Wona terlibat dalam pencairan dana APBD Yapen tahun 2004-2005. Ia tersangkut kasus pencairan uang senilai Rp 4,8 miliar tanpa memenuhi prosedur, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Berikut daftar 16 DPO Kejati Papua yang masih belum tertangkap ; Philips Wona, Onesimus Jacub Ramandey, Assat Serang, Carolus Pramono, Jeani de Keyzer, , Robert Fonataba, Irfan Laraja, Thomas Tabuni. Christian Randebua Palilu, Dikson Baransano, Fransiskus Mekawa, I Made Jabbon Suyasa Putra, Swarti Parrung, Geisye Yulianti, Harnold Sada, dan Wahjuding Andajani yang masih berstatus berstatus tersangka. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




