Manokwari, Topikpapua.com, – Belasan jurnalis yang tergabung dalam solidaritas Jurnalis di Manokwari melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Hukum dan Ham Arfay, Manokwari, Papua Barat, Rabu, (30/1/2019) sekitar pukul 9.30 WIT.
Aksi ini dilakukan bertepatan dengan agenda kunjungan Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly di Manokwari, Papua Barat.
Pada aksi itu, Solidaritas Jurnalis meminta Presiden Republik Indonesia, Jokowi Dodo melalui Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly untuk meninjau kembali Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Hukuman sementara terhadap I Nyoman Susmara pembunuh jurnalis Radar Bali.
Aksi yang didampingi Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi,S.IK dan jajaran itu, berjalan tertib dan damai. 5 orang jurnalis yang mewakili para jurnalis di manokwari, masing-masing Aris Balubun dari Papuabarat Pos, , Adlu Raharusun dari Cahaya Papua, Rasyid dari Papuakita.com, Kris Tanjung dari Sorongraya.co dan M.Takdir dari TVone yang menjadi orator, secara bergantian meminta Menteri Yasonna bertemu dan dialog serta menyerahkan aspirasi terkait remisi itu.
Namun setelah lama berorasi, para wartawan ini tak kunjung di temui Menkumhamorang nomor satu di kementian hukum dan Ham tersebut memilih pergi melewati pintu belakang kantor Kemenkumham, Provisi Papua Barat untuk melanjutkan agendanya di Kantor Gubernur sekitar pukul 11.45 WIT.
” Kami tidak minta nego apapun, kami hanya ingin bertemu pak Menteri dan berdialog serta menyerahkan aspirasi untuk dilanjutkan ke pak Jokowi,” ucap Aris Balubun.
Orator lainnya, Adlu Raharusun meminta pada Menteri agar bertemu jurnalis 1-2 menit untuk berdialog dan meminta penjelasan secara langsung terkait remisi napi.
“Kami hanya menyampaikan aspirasi, ini bukan kepentingan politik atau ditunggangi, ini aspirasi murni,” beber Kris Tanjung.
Sementara itu, Takdir dari TV One menjelaskan bahwa, Remisi dari Presiden Jokowi mematikan kemerdekaan pers di Indonesia.
Berikut isi pertanyaan sikap Solidaritas Jurnalis Manokwari :
1. Menolak dengan tegas pemberian Remisi kepada terpidana seumur hidup I Nyoman susrama dalam perkara pembunuhan berencana terhadap wartawan radar bali Aa Narendra Prabangsa ;
2. Mendesak Presiden Joko Widodo mencabut dan membatal keputusan Presiden nomor 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari penjara seumur hidup menjadi penjara sementara kepada terpidana I Nyoman Susmara.
3. Menolak dengan tegas kriminalisasi terhadap Pers Nasional.
4. Negara berkewajiban menjamin dan melindungi kemerdekaan pers sesuai amanat undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Nasional.
Sebelumnya, Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Papua juga melayangkan protes yang sama kepada Presdiden Jokowi.
Ketua IJTI Papua, Meirto Tangkepayung menilai apa yang di lakukan Presiden Jokowi sudah meluai hati seluruh jurnalist di Indonesia dan seakan memberikan pembenaran terhadap aksi kriminal terhadap kebebasan pers.
itu sama artinya tidak masalah jika melakukan kekerasan terhadap pers, sehingga Presiden perlu meninjau ulang pemberian remisi kepada otak Pembunuhan Redaktur Senior Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
“Meskipun hal tersebut menjadi hak mutlak Presiden sebagai kepala Negara untuk memberikan remisi, namun seharusnya dilakukan dengan berlandaskan pada pertimbangan yang matang, termasuk memperhatikan rasa keadilan bagi keluarga serta perlindungan hukum kepada para insan pers di Indonesia,” Tukas Nugie sapaan akrap Meirto. (Redaksi Topik)