Kapolresta Jayapura Polisikan Mantan Kasat Reskrim
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 16 Jul 2020
- visibility 8.070
- comment 0 komentar

Kapolresta Kota Jayapura, AKBP Gustav Urbinas / ist
Jayapura, Topikpapua.com – Mantan Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota, AKP YF, dipolisikan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd.
“Saya telah menerbitkan laporan polisi kepada Mantan Kasat Reskrim Polresta AKP YF, prihal tidak menjalankan tugas pokok serta mematuhi perintah pimpinan,” kata Kapolres Gustav dalam rilis yang diterima Redaksi Topik, Kami (16/07/20)
Perihal laporan tersebut, diketahui terkait langsung dengan tidak adanya tindakan AKP YF selaku Kasat Reskrim saat itu, terhadap kegiatan penambangan ilegal, padahal telah mendapat perintah dari Kapolres
Kata Kapolres, AKP YF sudah dimutasikan ke Polda Papua, sehingga menyangkut kasusnya, akan di serahkan Polres Jayapura Kota, kepadaBid Propam Polda Papua.
“kasus itu akan kami serahkan kepada Bid Propam Polda Papua untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Menyangkut Kasus penambangan ilegal, Kapolres Gustav mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menggelar gelar perkara, sehingga akan segera diketahui tersangkanya.
“Saya atensikan kasus ini, kepada Kasat Reskrim yang baru. Dalam waktu dekat kami akan minta keterangan ahli, lalu kami gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Kapolres
Kapolres menyebut perihal kasus penambangan ilegal ini, penyidik telah meminta keterangan 21 orang saksi, prihal kasus penembangan illegal merupakan penanggung jawab oprasional penambangan.
“Penangung jawab berinisial A sudah kami mintai keterangan pertama, dan dijadwalkan akan dipanggil lagi. Termaksud tiga orang pemilik lahan, sementara sisanya merupakan pekerja dari tambang itu sendiri,” terang Kapolresta.
Sekedar diketahui, penggrebakan kasus penambangan illegal dilakukan pada Jumat 26 Juni 2020 lalu di kawasan Buper Waena. Dalam kasus penggrebakan itu 17 orang pekerja diamankan begitupula dengan alat operasioanl penambangan.
Sedangkan pasal yang disangkakan yakni UU yang pertama yakni UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan minerba, juga UU 32 tahun 1999 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




