Polda Harap Papua Tetap Aman Pasca Vonis Buchtar Tabuni Cs
- account_circle topik papua
- calendar_month Rabu, 17 Jun 2020
- visibility 615
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH
Jayapura, Topikpapua.com – Polda Papua memastikan kondisi keamanan di wilayah Papua, aman dan kondusif, pasca pembacaan Putusan 7 Tersangka Rusuh Papua di PN Balikpapan, Rabu (17/6/2020) sore.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, sebagaimana hasil putusan yang telah dibacakan majelis Hakim, maka Kepolisian berharap situasi Kamtibmas tetap berjalan baik, dan mengajak seluruh tokoh masyarakat tokoh agama para pemuda dan seluruh mahasiswa yang ada di tanah Papua untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas.
“Alhamdulillah, puji tuhan semua berjalan dengan baik dan kita telah mendengarkan hasil putusan sidang yang telah berjalan di Kalimantan Timur,” kata KOmbes Kamal kepada Pers, Rabu (17/06/20) malam.
Berkaitan dengan putusan tersebut, lanjut Kabid Humas, tentunya ada pihak yang puas dan ada yang tidak puas. Namun, lanjut Kabid Humas, itu putusan hakim yang merupakan fakta persidangan.
“Putusan sidang yang diambil tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari pengadilan, kami sebagai aparat Kapolisian untuk bagaimana tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Papua,” kata Kabid Humas
Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas, lanjutnya, dapat melakukan langkah-langkah hukum lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kombes Kamal mengaku, respon masyarakat terhadap keputusan tersebut, ada pro dan kontra. Pro dalam arti mendukung untuk dibebaskan ke tujuh terdakwa, dan Kontra dalam arti, ke 7 terdakwa ini harus dapat hukuman yang seadil-adilnya.
“Kepolisian tidak mencampuri proses persidangan, kami hanya bagaimana untuk menjaga warga ini tetap menahan diri hingga Proses hukum ini selesai,” kata Kabid Humas
Lanjut Kabid Humas, meski 7 terdakwa telah mendapatkan putusan hakim pengadilan, namun proses hukum belum final.
“ Kita lihat ada berapa terdakwa juga masih mikir-mikir terhadap putusan itu dan kemudian juga dari pihak penuntut dari Kejaksaan, jadi barang tentu kita semua mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap menjaga tanah Papua menjadi lebih kondusif, Damai terlepas dari pro dan kontra,” jelas Kabid.
Sebelum dilaksanakannya putusan pengadilan, kata Kabid Humas, Polda Papua, telah melakukan upaya-upaya menghimbau kepada masyarakat, yang dibantu oleh para tokoh.
Himbauan itu, dengan maksud, agar warga masyarakat Papua ini untuk sama-sama menjaga situasi Kamtibmas ini menjadi lebih baik dan kondusif dalam situasi apapun.
Lanjut Kabid, ada beberapa aksi yang berlangsung di beberapa titik di kota Jayapura, baik di Uncen maupun di sekitar Abe untuk melaksanakan doa bersama. Kepolisian juga dalam hal ini, tetap melaksanakan tugas pengamanan dan pengawasan.
“Kami melakukan pengamanan terhadap situasi dan kondisi. Jangan sampai nanti ketika ada putusan-putusan tidak sesuai dengan harapan masyarakat ini akan menimbulkan konflik baru atau memberikan permasalah baru di tanah Papua,” Tutup KOmbes Kamal. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua






Saat ini belum ada komentar