Ini Sikap Tegas Kapolda Papua, Berantas Miras Lokal di Kabupaten Mimika
- account_circle topik papua
- calendar_month Sen, 22 Jun 2020
- visibility 403
- comment 0 komentar

Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw bersama Wakil Bupati Mimika, Jhon Retob saat press rilis pelaku pembuat miras lokal, di Mapolres Mimika/Ist
Timika, Topikpapua.com – Enam orang pelaku pembuat minuman keras local (milo) berhasil diringkus Aparat Kepolisian Polres Mimika. Para pelaku di tangkap beserta barang bukti di beberapa lokasi dan waktu yang berbeda.
Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw mengatakan pemberantasan dan peredaran Milo menjadi sasaran empuk pihak kepolisian, lantaran menjadi salah satu factor utama tingkat kriminalitas di Papua.
“Sesuai masukan dari Wakil Bupati beberapa hari yang lalu, Kepolisian melakukan pendalaman selama kurang lebih 3 hari, untuk melakukan pelacakan serta mencari pelaku termasuk lokasi pembuatan milo di kabupaten ini,” kata Kapolda Papua saat jumpa pers di Polres Mimika, Senin (22/06/20).
Adapun hasil sitaan miras yang didapatkan aparat yakni Milo jenis Sopi. Dimana Polda Papua melakukan pengrebekan di beberapa tempat, pada Minggu (21/06/2020).
Kapolda menjelaskan, lokasi pertama di Kampung Kaugapu Distrik Mimika Timur, perburuan para pelaku beserta barang bukti ini dilakukan oleh 25 personil yang dibagi dalam dua groub.
“ Jadi tempat penyulingan ini lokasinya cukup jauh, petugas harus menyeberang sungai maka personel menggunakan 2 perahu di pandu dengan motoris,” kata Kapolda.
Belum tiba di lokasi penyulingan, lanjut Kapolda, Petugas sudah menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 gen berukuran 25 L dan 1 gen 5 L serta 1 buah ransel tanpa pemilik. “ Barang bukti ini di sebunyikan di dalam semak-semak,” kata Kapolda.
Parahnya lagi, di lokasi penyulingan terdapat 4 buah drom besi, 2 buah drom plastik warnah biru, 2 buah jergen berisi Sopi ukuran 25 L dan 1 buah jergen berisi sopi ukuran 5 Liter.
“ Jadi untuk tersangka atau pemilik tempat pembuatan ini kita sudah amankan, inisialnya MRO saat ini sudah ada di Polsek Mimika Timur,” kata Kapolda.
Dihari yang sama, Petugas juga melakukan penelusuran di sekitar kali Wania ataupun lokasi yang dapat dijadikan tempat produksi miras lokal.
Disana, Petugas menemukan barang bukti berupa, 1 buah sekop, 1 buah kampak, 5 buah pipa besi, 1 buah ember, 2 buah gen ukuran 5 ltr (sopi), 2 buah gen ukuran 20 ltr berisi sopi, 1 buah corong dan 1 buah gen potong.
Dan dilokasi berbeda tepatnya di area Pekuburan Mapurujaya , petugas juga mendapatkan 6 buah drum plastic, 2 buah drum besi, 8 buah pipa besi ukuran 1 inci dan sampel Cairan yang sementara dipermentasi. “Dilokasi ini petugas tidak mendapatkan pemiliknya, “ kata Kapolda
Pemberantasan Miras di Kabupaten Mimika tak hanya dilakukan saat itu saja. Kapolda menyebut, pada Mei lalu, Kepolisian juga mendapatkan lokasi pembuatan miras di area Pomako.
“ Kasus ini juga sudah ditangani h Polsek Miru tersangka berinisial JK. Adapula tersangka lain yang di amankan oleh Polsek Mimika Baru inisial GB pelakunya telah di amankan sekarang akan di proses,” kata Kapolda
Selain itu, Polisi juga telah menangani Saudari SL, seorang perempuan yang menjual milo jenis Sopi. Saat pengrebekan di jalan Leo Mamiri Jalur samping Gudang Besi Tua Timika, kata Kapolda, Petugas mendapatkan barang bukti berupa 3 buah botol 1500 ml, Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan, 4 botol ukuran 600 ml, 1 buah panic, Buah corong, 8 buah botol kosong ukuran 1500 Ml.
“Untuk Saudari SL ini, juga sudah diamankan di Polsek Mimika Baru,” jelas Kapolda.
Atas rangkaian kasus Miras tersebut, Kapolda berharap FKUB di Kabupaten Mimika, untuk lebih intens menyampaikan seruan-seruan maupun ajakan untuk menghindari miras ataupun hal – hal yang dapat merugikan diri sendiri.
“Penjualan miras pabrikan sudah ada aturan – aturannya, sepanjang Mei hingga Juni terdapat 7 laporan Polisi dengan pelaku dan korban sebagaian besar di pengaruhi miras. Sehingga ini harus menjadi perhatian semua, apabila menemukan adanya produksi atau penjualan minuman lokal jenis sopi, segera informasikan kepada kami,” kata Kapolda.
Di Tempat yang sama, Wakil Bupati Kabupaten Mimika Jhon Retob, memberi apersiasi kepada Kapolda, yang secara tegas memimpin serta mengungkap penjualan minuman keras lokal jenis Sopi.
“ Minuman keras yang menjadi sumber ada nya keajadian atau kasus kriminal contoh pengainiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, tabrakan adalah awalnya dari minuman keras,” katanya.
Wabup mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengeluarkan instruksi pelarangan penjualan miras pabrikan selama pandemic covid-19. Namun tetap saja, transaksi jual beli masih berjalan.
“Larangan sudah ada, tapi ada yang masih menjual dengan cara menutup pintu depan dan membuka pintu belakang, namun apabila ditemukan akan di lakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha nya,” katanya.
Pada kesempatan itu, Kapolda bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 3.261 liter milo dengan cara di tumpahkan ke tanah. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




