Dua Legislator ini Siap ‘Pasang Dada’ Bantu 7 Terdakwa Kasus Rusuh Papua
- account_circle topik papua
- calendar_month Sen, 8 Jun 2020
- visibility 3.300
- comment 0 komentar

Anggota DPD RI asal Papua, Yorrys Raweyai dan Angota DPR Papua, Yunus Wonda / ist
Jayapura, Topikpapua.com – Dua Legislator asal Papua turut angkat suara terkait tuntuan jaksa terhadap 7 terdakwa kerusuhan Papua, yang menjalani persidangan di PN Balikpapan.
Dalam keterangan pers yang di lakukan via Zoom Meeting, Senin (08/06/20), dua legislator menyatakan siap ‘pasang dada’ melalui dorongan politik guna menuntut keadilan terhadap terdakwa yang merupakan putra-putra asli Papua tersebut.
Anggota DPD RI asal Papua, Yorrys Raweyai melihat perlu ada dukungan dan dorongan politik terkait para tersangka dalam rangkaian kasus mulai dari Surabaya hingga Papua. Ia menilai adanya kejanggalan dalam hal ini, sehingga harus disikapi secara arif dan bijaksana dengan dibarengi dinamika politik saat ini.
“For Papua yang merupakan gabungan legislator dibawa Lembaga MPR dalam pekan ini akan dorong persoalan ini, sebab akan berimplikasi, jika ada pembiaran,” kata Yorrys.
Yorrys menyebut generasi baru yang menyuarakan persoalan rasis, menuntut kemerdekaan, demokrasi dan sebagainya, hal itu disebabkan adanya trauma masa lalu yang berkepanjangan, dimana tidak ada dinding atau peluang pendekatan yang diberikan oleh pemerintah untuk mereka suarakan.
“ Sehingga mari kita bersatu, ini baru tuntutan dan kita sudah mulai bergerak, kita akan dorong ini, dan kami perlu dukungan memadai,” katanya.
Lanjutnya, menyikapi persoalan ini, tak bisa diselesaikan secara parsial, tapi harus secara kolektif dan membuat strategi yang terukur dan sesuai bidangnya.
“Bidang Politik akan kami lakukan, demikian juga advokasi hukum seperti pers, masyarakat sipil dan ini kita komunikasikan terus untuk berjuang bersama,” katanya
Bahkan, perlu ada yang bisa organisir ini dan lakukan komunikasi sehingga jadi kekuatan kolektif dan pihaknya dapat dorong bersama-sama sehingga bisa terdengar di Pusat.
“For Papua akan dorong ini sehingga kedepan akan kami sampaikan hasilnya. Terus terang, masalah ini serius dan jangan biarkan berjalan parsial, tapi satukan pandangan, persepsi kita,” katanya.
Sementara itu, Yunus Wonda, Wakil Ketua DPR Papua, berpandangan ada ketidakadilan dalam tuntutan jaksa terhadap 7 terdakwa tersebut.
Menurutnya, jika kembali pada peristiwa saat kejadian, tidak ada embel-embel maupun nama yang menempel atau dibawa oleh para pelaku ini. Dimana, kejadian tersebut sebagai bagian mempertahankan harga diri mereka sebagai Orang Papua dan itu spontanitas.
“Saya melihat tuntutan hukuman ini sangat luar biasa. yang saya ikuti ada ketidakadilan, sebab jika melihat kembali kejadian itu, adik-adik mahasiswa ini hanya karena bicara tentang rasisme saja, dan mereka di tuntut dengan hukuman yang sangat luar biasa,” kata Yunus Wonda.
Selaku perwakilan Rakyat Papua yang duduk di parlemen, Yunus akan mendorong hal ini di DPR Papua. Ia berharap mendapat dukungan dari seluruh anggota DPR Papua
“Akan kami dorong dari sisi politik, dan melihat sejauh mana pandangan dan melihat sejauh mana dukungan anggota dewan, dan akan kami lakukan itu,” katanya.
Sebelumnya, pada Persidangan yang di gelar di PN Balikpapan, Selasa 2 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua menuntut Buchtar Tabuni, deklarator dan juga Wakil Ketua II ULMWP dengan 17 tahun penjara, Agus Kossay (Ketua Umum KNPB) dituntut 15 tahun penjara, Steven Itlay (Ketua KNPB Timika) dituntut 15 tahun penjara.
Sedangkan, Alexander Gobay (Presiden Badan Eskekutif Mahasiswa USTJ) dituntut 10 tahun penjara, Fery Gombo (Presiden BEM Uncen) dituntut 10 tahun, Irwanus uropmabin (Mahasiswa) dituntut 5 tahun penjara dan Hengky Hilapok (Mahasiswa) dituntut 5 tahun penjara. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




