Wagub : Mulai Hari Ini Semua ASN di Papua Libur Sampai Tanggal 1 April

oleh -1225 Dilihat
Wakil Gubernur Provinsi Papua, Klemen Tinal / ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Sebagai bentuk keseriusan pemerintah Papua dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Papua, Mulai hari ini, Selasa 17 Maret 2020 Pemda Papua meliburkan semua ASN hingga tanggal 1 April 2020.

“ Mulai hari ini kita libur sampai tanggal 1 april, Bukan hanya di Provinsi, tapi di semua kabupaten kota di Papua mulai hari ini ASN libur sampai tanggal 1 april, “ Ungkap Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal kepada pers, usai menggelar pertemuan dengan Kapolda Papua di Polda Papua, Selasa (17/03/20).

Klemen juga akan memanggil semua kepala daerah di Papua untuk duduk bersama membahas langkah-langkah stategis apa yang harus diambil guna mencegah penyebaran covid-19 di Papua.

“ Kita akan kumpulkan semua Kepala daerah di Papua agar kita semua satu persepsi dan satu visi untuk mencegah dan mendangulagi virus ini, kita sudah siap, “ Jelas nya.

Klemen juga mengaku bila pihaknya berencana untuk memperbanyak Rumah Sakit rujukan untuk penderita covid-19.

“ Untuk Rumah sakit rujukan dari pusat kan yang direkomendasikan ada 3 ya.., tapi kemudian kita di daerah akan usahakan sampai 11 rumah sakit, “ Kata Klemen.

Terkait sumber dana yang akan di pakai untuk membangun ruang isolasi di 11 rumah sakit tersebut, Klemen megaku akan bertemu dengan DPRP untuk segera mencari jlan keluarnya.  

“ Masalah dana nanti kita akan ketemu dengan DPR dan semua pihak untuk bahas itu, kalaupun dananya tidak ada nanti kita usahakan di perubahan, “ Jelas Klemen.

Wagub Klemen juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan masa libur 14 hari ini dengan diam di rumah agar memutuskan penyebaran covid-19.

“ Mari kita jaga kebersihan, jangan dulu banyak bergaul, diam di rumah, sebenarnya virus itu bukan sesuatu yang luar biasa, dia akan hilang dengan sendirinya kalau kita tidak melakukan interaksi aktif, “ Pungkas Klemen. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.