JAYAPURA, Topikpapua.com – Wakil Bupati Nonaktif Kabupaten Sarmi, Yosina T. Insyaf akhirnya diberhentikan secara resmi dari jabatannya setelah terjerat dalam kasus korupsi pembangunan bendungan irigasi di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012.
Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 132.91.3846 tahun 2019 tanggal 3 September 2019. Namun yang cukup disayangkan adalah SK tersebut baru diserahkan sehari setelah yang bersangkutan ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung RI di Jakartam Selasa (18/02) dini hari.
“ Ini SK pembehentian tetap dari Mendagri, saya serahkan atas nama Gubernur Papua kepada Sekda Sarmi untuk selanjutnya dibawa ke Sarmi untuk dilakukan pembahasan melalui DPRD untuk melakukan pembahasan guna memutuskan calon pejabat yang baru,” kata Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Doren Wakerawa, di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/02) siang.
Menurut Doren, beredarnya surat yang menyatakan Wakil Bupati Sarmi Yosina Insyaf tidak bersalah itu berita bohong atau hoax. Sebab, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terpidana dan telah mendapat putuan Inkrah dari MA.
Ia bahkan mengaku bahwa pemerintah Provinsi Papua sebelumnya telah menyerahkan Rap pemberhentian sementara, lantaran saat itu Wabup Sarmi sedang dalam proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
“Jadi ini SK Mendagri tentang pemberhentian tetap, kemarin itu Rap pemberhentian sementara, itu dikeluarkan karena ibu itu dalam proses pemeriksaan, kasasi dan saat ini yang bersangkutan sudah ditanyatakan bersalah dan mendapat putusan tetap,” katanya
Lebih lanjut dikatakan, SK pemberhentian tersebut dapat laksanakan secepatnya, DPRD dan Bupati Sarmi segera berkoodinasi untuk segera membuat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Tata Tertib/Tata Cara Pemilihan Wakil Bupati Sarmi sisa jabatan 2017-2022.
“SK ini harus dipatuhi oleh semua pihak, Pemerintah Provinsi hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga diharapkan agar kondisi perpolitikan di Papua tetap terjaga dan semua pihak tetap bijak dalam menyikapi pemberhentian tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Yosina diputus hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.00, subsider 6 bulan kurungan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018. Dimana saat ini, Yosina sudah berada di Lapas Perempuan Doyo setelah diterbangkan sore harinya oleh Tim Kejagung RI ke Jayapura. (abe)