Sakit Hati karena Dipecat, YRK Bakar PAUD Yayasan GGP Hamadi

oleh -295 Dilihat
Pelaku YRK pembakar PAUD Yayasan GGP Hamadi usai diamankan polisi / ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan akhirnya mengungkap kasus kebakaran gedung Paud milik Yayasan Gereja Gerakan Pentakosta ( GGP ) pada 15 desember 2019 lalu di Jalan Baru Hamadi Pantai Distrik Jayapura Selatan Kota.

Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Yosias Pugu menjelaskan dari hasil penyelidikan diketahui musibah tersebut bukan disebabkan akibat kosleting arus listrik melainkan faktor kesengajaan.

“Hasil penyelidikan dan keterangan diketahui penyebab kebakaran itu akibat kesengejaan, dimana pelaku dari pembakaran berinisial YRK yang diketahui merupakan mantan pekerja dari yayasan tersebut,” Ungkap Kapolsek, Senin (27/01/20).

Dijelaskan AKP Yosias Pugu, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui motif dari pembakaran yang dilakukan oleh pelaku lantaran sakit hati.

“motif pembakaran itu akibat sakit hati, dimana pelaku tidak terima di pecat dari yayasan dirinya bekerja,”ungkapnya.

AKP Yosias menerangkan bila kasus ini terungkap setelah pelaku datang dan menyerahkan diri serta mengakui perbuatannya.

“ sebelumnya kami layangkan pemanggilan hingga tiga kali kepada tersangka ini, saat itu status pemanggilan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak datang. Setelah di selidiki ternyata YRK merupakan pelaku sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka, dan tadi dia datang menyerahkan diri,” Beber Kapolsek..

Lanjut nya,  saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik guna proses lebih lanjut , namun YRK sudah di tetapkan sebagai tersangka.

“pelaku sudah kami amankan di balik sel tahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, bahkan pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya atas peristiwa itu, ”Pungkas Kapolsek Jayapura Selatan. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.