Jayapura, Topikpapua.com, – MJ (37) tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anggrek nama samaran (20) di Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan beberapa waktu lalu, terancam 12 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra, SH., MH menerangkan dari hasil pemeriksaan, baik saksi korban dan keterangan yang didapat dalam proses penyidikan dan penyelidikan, akhirnya Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang bersangkutan dijerat 12 tahun penjara,” ungkap Iptu Jahya kepada Redaksi Topik, Sabtu (29/06/19).
Iptu Jahja menjelaskan, saat ini pihaknya masih memburu terduga pelaku lainnya, mengingatkan dalam kasus tersebut diduga kuat pelakunya lebih dari satu orang. Sementara untuk tersangka MJ (37) telah berada di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Keterangan korban ada enam orang pelaku namun kami masih akan kembangkan lagi. Dua orang sudah kami amankan namun masih dalam pemeriksaan” jelasnya.
Saat ditanya kondisi korban, Iptu Jahja mengungkapkan saat ini kondisinya sudah membaik pasca operasi.
“Korban sudah membaik, kedepannya kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai Kronologinya,” tegasnya.
Seperti yang telah di beritakan sebelumnya kasus pemerkosaan dan penganiayaan ini terjadi pada hari Selasa 25 juni lalu, saat itu Korban berkenalan dengan para pelaku di pantai Base- G, lalu korban di bawa pelaku ke daerah Dok 9, kemudian para pelaku memerkosa Korban.
“Mereka pelaku dan korban sama sama mengonsumsi miras di seputaran Dok 9 kemudian korban di perkosa, setelah itu korban dibawa ke rumah kosong yang ada di Argapura, ketika kembali lagi hendak di perkosa korban melawan yang berbuntut pada penikaman pada bagian vital korban menggunakan obeng,” Jelas Kapolresta Jayapura, AKBP Gustav R Urbinas, Kamis (27/06/19).
Akibat perbuatan bejat para pelaku, korban harus menjalani operasi akibat luka tusuk, dan saat ini korban masih di rawat intensif di rumah sakit.
Sementara itu hingga kini, Polisi mengaku sudah mengantongi identitas pelaku lainnya dan akan terus memburu para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“ Kami akan kembangkan hingga para pelaku yang terlibat ditangkap dan tidak ada toleril dalam kasus kriminal apapun itu,” tegas AKBP Gustav R. Urbinas, ( Redaksi Topik )