Sentani, Topikpapua.com, – Kabar gembira bagi para pencaker di kabupaten Jayapura, mulai tanggal 24 april hingga 7 Mei tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Jayapura membuka pendaftaran bagi CPNS.
Pemkab Jayapura mendapat kuota 639 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS), baik umum maupun khusus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura, Alex Rumbobiar, S.Sos., M.Si., kepada redaksi topik, Kamis (25/04/19) di ruang kerjanya.
“Formasi tersebut terdiri dari formasi khusus untuk tenaga kontrak atau honor yang berusia dari 18 tahun hingga 35 tahun dan telah bekerja di Pemkab Jayapura. Sementara untuk formasi umum yakni terbagi menjadi guru dan medis itu berjumlah kurang lebih 70 persen dan tenaga teknis itu berjumlah 30 persen,” kata Alex Rumbobiar.
Alex menyebutkan, calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pelaksanaan seleksi akan dibuka mulai dari tanggal 24 April 2019 hingga 14 hari kedepan.
“Jadi, formasi itu sudah dibuka untuk kita di Kabupaten Jayapura, termasuk untuk Provinsi Papua. Sehingga formasi ini berlaku bagi seluruh calon pelamar di Provinsi Papua. Kami persilahkan bagi calon pelamar mulai datang untuk melihat dan melengkapi persyaratannya yang tertera di media online maupun di kantor BKPSDM Kabupaten Jayapura,” bebernya.
Sedangkan untuk sistem pendaftaran sendiri akan dilakukan secara online. Tujuannya, untuk memudahkan pemantauan dari Menteri PAN&RB dan juga BKN Pusat. Sementara untuk seleksi akan dilakukan dengan sistem CAT (Computer) secara rahasia.
Ketika ditanya terkait kuota bagi OAP dan Non OAP, kata Alex Rumbobiar, 80 persen itu untuk orang asli Papua (OAP) dan 20 persen untuk Non OAP.
“Jadi, kuota itu 80 persen untuk orang asli Papua dan 20 persen untuk Non OAP. jadi, kelulusan akan ditentukan sesuai syarat yang berlaku sesuai dengan pengumuman yang telah diterapkan,” Pungkas Alex. (Irf)