Jayapura, Topikpapua.com, – Setelah mandet hampir dua tahun lamanya, kasus Proyek Pembangunan Ruas Jalan Kemiri-Depapre yang merugikan Negara hingga Rp.42 Milyar tersebut memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang ke jayapura dan memeriksa fisik Proyek Pembangunan Ruas Jalan Kemiri-Depapre, di Kampung Maribu Distrik Sentani Barat Kabupaten Jayapura, Sabtu (16/03/19).
“ Tim Tiba di lokasi Sekitar pukul 11. 00 Wit, dari KPK itu yang datang Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK , Brigjen Panca Putra Siregar, ada juga perwakilan dari ITB dan BPK RI. Kalau dari Polda Papua yang mendampingi Direskrimsus Polda Papua Kombes Drs. Edi Swasono, “ Ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal kepada Redaksi Topik, Sabtu (16/03/19).
Saat pemeriksaan berlangsung Tim di kawal oleh puluhan personil gabungan dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus dan Sat Brimob Polda Papua.
“ Waktu proses pemeriksaan tengah berlangsung, Tim sempat di datangi oleh sekelompok pemuda yang di pengaruhi minuman keras, mereka sempat melarang Tim untuk melanjutkan pemeriksaan, namun setelah di temui oleh Kapolsek Sentani Barat, AKP Harianja, mereka lantas pergi,” Ungkap Kombes Kamal.
Proyek peningkatan jalan senilai Rp 89,5 miliar pada APBD Perubahan 2015 tersebut, telah membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, MK dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada, DM sebagai tersangka.
Pada Kasus tersebut, KPK menduga terjadi tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian Negara hingga Rp. 42 Milyar.
Selain menetapkan Dua tersangka atas kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Propinsi Papua diantaranya Sekda Papua selaku penanggungjawab Unit Layanan Pengadaan Papua, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Bina Teknik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Papua serta 51 Saksi Lainnya. (Redaksi Topik)