Pelaku Pembunuhan ‘Mayat Dalam Karung’ di Kampung Suneri, Ternyata Kakak Ipar Korban

oleh -388 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor AKP Jeffri P. Tambunan saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan’mayat dalam karung’ / RN

Biak, Topikpapua.com, – Teka-teki Mayat dalam karung yang di temukan warga di kampung Suneri, Distrik Yendidori, Kabupaten Biak Numfor pada hari rabu 27 februari lalu akhirnya terungkap.

Kasat Reskrim Polres Biak Numfor AKP Jeffri P. Tambunan dalam keterangan pers nya mengungkapkan bila mayat yang di temukan di dalam karung tersebut bernama Ella, gadis yang masih berusia 15 tahun yang adalah murid SMA di salah satu sekolah di kota Biak. Sedangkan pelaku pembunuhan masih merupakan kerabat dekat korban.

“ Pelaku nya adalah kakak ipar korban, atas nama MFY alias Yassin (21). Motif pembunuhan nya karena sakit hati, “ ungkap Akp. Jeffri kepada wartawan, jumat (01/03/19).

Menurut Akp Jeffri, Pelaku MFY nekad menghabisi nyawa adik iparnya sendiri karena kerap menerima perkataan kasar dari korban.

“ Jadi pelaku ini mengaku nekad menghabisi nyawa korban karena sakit hati sering di caci maki, dan sementara hubungan pelaku dengan kakak korban juga sedang tidak harmonis, “ Beber AKP Jeffri.

Dijelaskan Akp Jeffri bila pelaku sudah merencanakan akan menghabisi nyawa adik ipar nya sejak lama, dan untuk memuluskan niatnya korban menyusun rencana.

“ jadi pelaku ini menghabisi nyawa korban sekitar dua minggu lalu, saat itu pelaku mengajak korban untuk makan bakso, lalu pelaku menawarkan mengajari korban latihan membawa motor. Pelaku ini sengaja memilih daerah Suneri karena memang disana agak sepi, “ Jelas Akp Jeffri menjelaskan kronologis pembunuhan.

Lanjut Jeffri, saat latihan motor pelaku tiba-tiba berhenti di lokasi pembunuhan dengan alasan bertukar posisi, saat itulah pelaku memukul korban di bagian belakang kepala korban.

“ saat korban sudah terjatuh, pelaku lalu mengambil kayu yang sudah disiapkan di jok motor nya dan kembali memukul korban hingga tewas. Pelaku lalu menyembunyikan korban di semak dan kembali ke kosan untuk mengambil karung dan tali, “ jelas Akp Jeffri.

Setelah memasukkan korban ke dalam karung dan mengikatnya dengan tali, pelaku lalu membuang mayat korban di semak belukar.

“ Dari hasil pemeriksaan kami juga menemukan barang-barang korban yang sudah dijual seperti laptop,  namun handphone korban hingga kini masih kami cari,” ungkap Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan nya, Pelaku akan dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan subsider 338 dan subsider 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya pada hari rabu, 27 februari lalu sekitar pukul empat subuh, masyarakat yang sedang berburu kus-kus di kampung Suneri mencium bau busuk, setelah di periksa ternyata mereka menemukan mayat didalam karung.

Penemuan tersebut lalu di laporkan ke polres biak numfor. Mendapat laporan, polisi lalu menuju TKP dan melakukan olah TKP serta mengevakuasi korban.

Setelah di lakukan identifikasi oleh kepolisian dan dari keterangan dokter ada dugaan kekerasan yang dialami oleh korban, dan kondisi mayat telah membusuk. Di duga umur mayat saat di temukan telah dua minggu meninggal dunia.

Kemudian satreskrim Polres Biak Numfor membentuk tim terpadu untuk mengungkap kebenaran kematian korban, dan akhirnya tim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku MFY alias Yassin.

 “ Saya ingin tegaskan disini bahwa kasus ini murni kasus pembunuhan berencana , bukan kasus penculikan seperti isyu yang beredar di kabupaten biak, “ Pungkas Kasat Reskrim Polres Biak Numfor AKP Jeffri P. Tambunan. (RN/Nug)

No More Posts Available.

No more pages to load.