Korupsi 38 Milyar, PMP : Empat Tersangka Kasus Korupsi di KPU Sarmi kok Masih Bebas..?

oleh -20 Dilihat
Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Papua, Zamroni, S.Si (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi di KPU Sarmi / Ria

Jayapura, Topikpapua.com, – Pemuda Muhammadiyah Papua mempertanyakan profesionalisme Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam mengusut kasus korupsi di KPU Sarmi.

Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Papua, Zamroni, S.Si menyatakan, dugaan korupsi di KPU Sarmi pada saat Pilkada Sarmi tahun 2017 yang telah merugikan Negara Rp 38 miliar dan telah ditetapkannya RU sebagai tersangka oleh Kejati Papua dengan surat Nomor 02/To/Fd.01/1/2019 tanggal 16 Januari 2019.

Namun, RU, kata Zamroni, masih menghirup udara bebas kendati status tersangka sudah ditetapkan satu bulan lalu.

“Kami mencium aroma bahwa Kejati Papua tebang pilih dalam menangani kasus Tipikor karena sampai saat ini proses hukum berjalan di tempat, “ucap Zamroni, di Kota Jayapura, Senin (18/02/19).

Pihaknya meminta kepada Kejati Papua lebih serius mengusut kasus ini dikarenakan uang yang digunakan adalah uang rakyat.

Pihaknya juga meminta kepada Kejati Papua untuk segera menahan tersangka lantaran dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti pendukung lainnya.

Selain RU tiga orang lainnya yang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah JW (sekretaris lama) , ABH (bendahara pengeluaran APBN) dan LW  (pejabat pembuat Komitmen).

“Kejati Papua harus melakukan Cekal ke Imigrasi terhadap tersangka dan seluruh anggota KPU Sarmi 2013-2018 dan pihak-pihak lain untuk menghindari tersangka melarikan diri dan oknum-oknum yang diduga menerima aliran dana tersebut, “imbuhnya.

Dikatakan, dalam Pilkada Bupati telah terjadi korupsi yang sangat besar, kemungkinan bisa terjadi penyalahgunaan anggaran pada proses penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Papua pada tahun 2018 oleh tersangka dalam hal ini sebagai PLT. Sekretaris KPU Sarmi pada saat yang sama juga menjabat sebagai Kasubag KPU Sarmi.

“Kejati Papua juga harus melakukan penyelidikan terhadap Pengelolaan anggaran Pilgub 2018 Papua di Satker KPU Provinsi Papua, “kata Zamroni.

Jika Kejati Papua merasa tidak mampu mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, maka, kata Zamroni, sebaiknya Kejati Papua melimpahkan kasus ini di ke KPK di Jakarta atau KPK mengambil alih kasus ini.

Sementara Aspidsus Kejati Papua, Bangkit Sormin yang dikonfirmasi terkait masalah ini, mengatakan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan dan Kejaksaan tidak ingin melakukan sporadis (suka-suka,red).

” Artinya prosesnya masih berjalan, hanya mohon di maklumi karna kita tau sekarang ini kita sedang menghadapi tahapan pilpres, ya kita mau semuanya berjalan dengan baik,” katanya.

Bangkit Sormin mengatakan pada saatnya kejaksaan tinggi Papua akan menyampaikan hasilnya secara terbuka dan transparan. ” Yang jelas kasus ini sedang berjalan dan berproses, dan kita juga sudah tetapkan tersangka,” katanya.

Terkait kekhawatiran para tersangka yang saat ini belum ditahan akan menghilangkan barang bukti, menurut Bangkit Sormin, kejaksaan telah menyita semua dokumen-dokumen terkait penyidikan kasus tersebut, bahkan telah dilakukan penyitaan barang bukti. 

” semua dokumen dan bukti sudah di kejaksaan,” Pungkas nya. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.