Hendak Transaksi Uang ‘Suap’ Perkara Illegal Logging, 2 Pengusaha ini di OTT Polisi

oleh -34 Dilihat
Kabid humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal bersama Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Edy Swasono saat menunjukkan Barang bukti uang sejumlah Rp. 500 juta hasil OTT pada tanggal 7 November 2018 lalu.

Jayapura, Topikpapua.com, – Dua orang  Oknum pengusaha hutan berinsial FT dan P, terciduk Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Papua di Kantornya, PT SDT  Jl  Asrama Haji, Kotaraja, Rabu (07/11/18) siang sekitar pukul 14.00 WIT.

Dugaan kuat, keduanya sedang melakukan transaksi ‘suap’ untuk memuluskan perkara ilegal loging di Kabupaten Jayapura yang saat ini tengah ditangani oleh Penyidik PNS Dinas Kehutanan Provinsi Papua.

Dari hasil penangkapan, Satgas Siber Pungli menyita 2 unit HP, uang tunai Rp500 juta rupiah yang terdiri dari 300 lembar uang Rp100 ribuan dan 400 lembar uang Rp50 ribuan.

Dari pengakuan FT uang tunai tersebut merupakan uang panjar untuk menyelesaikan kasus ilegal loging yang saat ini sedang ditangani oleh Penyidik PNS Dinas Kehutanan Provinsi Papua. FT juga menyebut beberapa nama pejabat di lingkup dinas Kehutanan Provinsi Papua.

“ Jadi uang ini adalah panjar dari total kesepakatan mereka sebesar Rp2,5 Miliar untuk menyelesaikan kasus ilegal loging yang saat ini sedang ditangani,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Edy Swasono saat press converance di Mapolda Papua, Kamis (8/11/2018) siang.

FT sendiri, kata Direskrimsus memberikan jaminan kepada tersangka ilegal loging P, bahwa dapat menyelesaikan kasus tersebut lantaran dekat dengan orang dinas Kehutanan. “jadi selama ini pengakuan korban, dia yakin memberikan dana tersebut kepada FT lantaran FT mengaku bahwa dia adalah suruhan dari  Dinas Kehutanan,” kata Direskrimsus lagi.

Dari hasil pemeriksaan awal, juga terungkap bahwa awalnya FT meminta dana penyelesaikan sebesar Rp500 Miliar rupiah. Namun, lantaran dana tersebut dinilai terlalu mahal, akhirnya terjadilah negosiasi antara korban dan FT sehingga akhir kesepakatan dana penyelesaiannya hanya Rp2,5 miliar. “ Nah yang 500 juta yang di OTT kemarin itu baru pembayaran awal saja,” kata Edy.

Untuk konstruksi pasalnya, lanjut Edy,  FT dikenakan pasal 368 dan 372 KUHP dan  Undang-Undang tindak pidana korupsi terkait masalah suap yakni pasal 5 dan 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan perubahan tindak pidana korupsi. Dimana acaman maksimal hukuman paling lama 5 tahun dan seumur hidup.

“Saat ini kita masih mendalami kasus ini, dan akan diproses untuk membongkar siapakan ASN yang terlibat dibelakang kasus ini,” Pungkas Direskrimsus. (Nug)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.