Jayapura, Topikpapua.com, – Sejak Januari hingga Agustus 2018 uang Negara di Papua berhasil di rampok oleh para koruptor hingga mencapai nilai 548 Milyar Rupiah.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Bagian Humas Polda Papua, Kombe Pol AM Kamal, Rabu (12/09/18) di ruang media Center Mapolda Papua.
Menurut Kamal dari total kerugian Negara tersebut, 24 Berkas perkara di tangani oleh Ditreskrimsus Polda Papua dengan nilai kerugian Negara sebesar, Rp. 470.175.310.883, sementara yang di tangani oleh polres jajaran sebanyak 71 berkas perkara, dengan kerugian Negara sebesar Rp. 77.959.352.786.
“ Untuk berkas perkara yang di tangani oleh Ditreskrimsus sebanyak 24 BP, yang melibatkan 18 orang tersangka, 9 diantaranya sudah masuk tahap P 21 sementara yang masuk tahap ke dua barulah 5 BP, sementara untuk kasus yang di tangani oleh polres jajaran ada 59 BP, yang melibatkan 79 orang sebagai tersangka, 14 diantaranya sudah P21, “ ungkap Kamal.
Lanjut Kamal, dari 24 berkas perkara yang saat ini di tangani oleh Disremkrimsus Polda Papua, uang Negara yang berhasil di selamatkan sebesar Rp. 50.347.800.000, sementara untuk 59 Berkas perkara yang di tangani oleh polres jajaran uang Negara yang berhasil di selamatkan sebesar Rp. 3.512.267.170.
“ Jadi kalau di total kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi yang di tangani polda papua dan polres jajaran periode januari hingga agustus mencapai nilai 548 milyar lebih., kebanyakan kasus terjadi di wilayah pegunungan papua, “ jelas Kamal.
Kamal mengharapkan agar pemerintah Provinsi Papua segera berkoordinasi dengan para bupati dan kepala dinas di kabupaten/kota di papua terkait tata cara pengelolaan dana, guna meminimalisir peyelewengan uang Negara di Papua. (Nug)