Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek di Nabire
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 28 Jul 2020
- visibility 542
- comment 0 komentar

Nabire, Topikpapua.com – Dua pelaku pembunuhan dan pencurian motor Tukang Ojek atas nama Anwar di Nabire, akhirnya ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Nabire, Selasa (28/07/20).
Kedua pelaku, YA dan MD, terciduk di sekitaran kampung Topo, saat sedang melintas menggunakan motor yang dicuri, di depan Pospol Uwapa.
“Penangkapan dilakukan setelah Polisi mendapat laporan bahwa motor korban Anwar digunakan oleh dua orang dan sedang berada di di Jalan Trans Bumi Wonorejo Wadio, “ kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Selasa (28/07/20).
Kabid humas mengatakan, atas laporan itu, Polisi lantas melakukan pengintaian, dimana Anggota Reskrim yang berkoordinasi dengan Anggota Pospol Uwapa selanjutnya menangkap keduanya saat melintas di depan Pospol Uwapa.
“ Kedua pelaku sekarang telah ditangkap dan barang bukti telah diamankan . Kemudian para pelaku diamankna ke Mapolres Nabire untuk Proses hukum lebih lanjut,” kata Kabid Humas.
Sebelumnya, YA dan MD terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada Jumat (24/07/20). Saat itu, kedua korban dibonceng oleh Korban Anwar, dengan cara berboncengan tiga menggunakan motor Honda 125 tujuan ke Waroki.
Namun setiba di dekat Jembatan Waroki, tersangka mengecek uang disaku namun uang tidak ada sehingga menyuruh Korban berhenti di jembatan Waroki.
Saat korban meminta bayaran, pelaku MD langsung menikam korban dengan pisau, yang diselipkan di Pinggang.
“Korban saat itu meminta agar dibayar, tapi pelaku Marcel langsung menusuk korban lebih dari satu kali dan mengenai bagian dada sebelah kanan korban, dan mereka kabur dengan motor korban,” kata Kabid Humas menambahkan selama beberapa hari kendaran hasil rampasan disembunyikan di rumah salah seorang pelaku.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, berupa sebuah buah Pisau, Baju dan Jaket tersangka, satu unit motor Supra X 125 Warna Hitam Lis merah, dua helm ojek, satu sendal bagian kiri, baju kaos, jaket dan celana panjang.
Atas perbuatannya, kata Kabid Humas, kedua pelaku di jerat Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




